Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI Imbau Penyintas Donorkan Plasma Konvalesen Bantu Pasien Covid-19

Pemberian plasma darah penyintas bisa membantu penyembuhan pasien Covid-19.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPD RI Imbau Penyintas Donorkan Plasma Konvalesen Bantu Pasien Covid-19
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas PMI Kota Bandung melakukan seleksi dengan mengambil sampel plasma darah dari penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasma konvalesen. Terapi plasma konvalesen dapat menjadi alternatif pengobatan bagi pasien positif Covid-19 kategori ringan dan berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus Covid-19 terus melonjak. Akibatnya, banyak masyarakat yang terkonfirmasi positif dan mengalami gejala klinis berat. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 untuk berdonor plasma darah konvalesen.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, penanganan kasus positif Covid-19 di Indonesia memerlukan terapi tambahan.

Salah satu metode untuk mempercepat kesembuhan adalah dengan metode imunisasi pasif menggunakan plasma darah konvalesen penyintas yang diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.

“Pemberian plasma darah penyintas bisa membantu penyembuhan pasien Covid-19, terutama mereka yang kondisinya kritis. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat yang telah dinyatakan sembuh agar mendonorkan plasma darahnya untuk membantu saudara-saudara kita yang saat ini sedang berjuang melawan virus Corona,” tutur LaNyalla, Minggu (4/7/2021).

Namun LaNyalla mengingatkan, penyintas yang bisa mendonorkan plasma konvalesen merupakan pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 minimal 14 hari. Selain itu, calon pendonor juga harus memperhatikan syarat-syarat lainnya.

“Penyintas yang bisa mendonorkan plasma darahnya adalah mereka yang berada di rentang usia 18-60 tahun, berat badan minimal 55 kg, kemudian diutamakan pria. Kalaupun wanita, syaratnya belum pernah hamil,” kata LaNyalla.

Selain itu, pendonor juga harus bebas keluhan medis paling sedikit dalam jangka waktu 14 hari, dan tidak pernah menerima transfusi darah selama 6 bulan. LaNyalla pun mengingatkan pendonor harus melakukan beberapa skrining seperti skrining antibodi dan infeksi menular lewat transfusi darah sebelum memberikan plasma konvalesen.

BERITA REKOMENDASI

“Petugas pengambil donor plasma darah penyintas harus tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Informasi mengenai donor konvalesen bisa dilihat dalam portal www.plasmakonvalesen.covid19.go.id.

Calon pendonor juga bisa mencari informasi melalui Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) atau cabang PMI terdekat. Informasi juga bisa didapat dari layanan call center 117 ext 5 yang bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan PMI.

“Beberapa waktu terakhir kita banyak mendapat informasi mengenai keluarga pasien yang meminta bantuan donor plasma konvalesen karena stok kosong di PMI. Keadaan ini seharusnya mengunggah rasa empati teman-teman penyintas untuk membantu sesamanya,” kata LaNyalla.

Ditambahkannya, gerakan donor plasma konvalesen merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap pandemi Covid-19. LaNyalla juga meminta kepada pihak yang telah mendonorkan plasma darahnya mengajak penyintas Covid lainnya untuk bersedia membantu.


“Kita harus bahu membahu untuk melawan virus ini. Berbagai cara harus kita lakukan termasuk terapi plasma darah konvalesen. Jadi, para penyintas Covid-19 jangan takut untuk menjadi pendonor karena semakin banyak pendonor maka semakin banyak pasien kritis yang terselamatkan,” imbaunya.

LaNyalla juga meminta masyarakat menghentikan perdebatan terkait Covid-19, dan membantu pemerintah dengan mematuhi aturan PPKM Darurat. Lonjakan kasus Covid-19 yang drastis menyebabkan rumah sakit dan tempat karantina penuh, sampai membuat tenaga kesehatan kewalahan hingga tak sedikit yang bertumbangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas