PPKM Diperpanjang, Ketua DPD RI Harap Masyarakat Tetap Patuhi Peraturan
Perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali dan sejumlah daerah non Jawa-Bali.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Meski terasa berat, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat tetap mengikuti aturan yang diberlakukan.
Perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali dan sejumlah daerah non Jawa-Bali.
“Saya memahami perpanjangan PPKM terasa berat. Karena aturan ini membatasi mobilitas masyarakat yang tentunya berdampak terhadap sejumlah sektor perekonomian. Meski begitu saya berharap masyarakat tetap bertahan mematuhi kebijakan ini karena PPKM akan membantu menurunkan lonjakan kasus Covid-19,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, Senin (26/7/2021).
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, tren penurunan kasus Covid-19 sudah mulai terlihat berdasarkan data dari pemerintah. Artinya, kebijakan PPKM telah menunjukkan hasil yang baik.
“Kita harapkan penurunan kasus Covid-19 akan semakin signifikan dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah, khususnya bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4,” sebutnya.
Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 dikaji berdasarkan 3 faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, serta indikator kondisi sosial ekonomi masyarakat.
LaNyalla yakin, perpanjangan PPKM tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Alasannya, berbagai pembatasan mulai dilonggarkan pemerintah.
Untuk PPKM Level 4, ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkannya.
Saat ini, PPKM Level 4 mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis buka lebih malam, hingga pukul 21.00.
Sementara warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.
Pelonggaran PPKM Level 4 juga memungkinkan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental membawa penumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Meski begitu, penyekatan di jalan tetap dilakukan.
Dalam perpanjangan PPKM, ada 33 daerah di Jawa-Bali yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Penurunan status ini dilakukan pemerintah setelah memantau dinamika yang terjadi dilapangan dan juga berdasarkan assesmen WHO.
PPKM Level 3 juga diterapkan di 276 kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Ada banyak aturan yang disesuaikan untuk wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3, termasuk boleh dibukanya mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Di PPKM Level 3, tempat ibadah sudah bisa melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.