Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LaNyalla Rinci Poin Penting dalam RUU Pelayanan Publik Inisiatif DPD RI

RUU inisiatif DPD RI ini juga mengatur afirmasi kepada kelompok rentan dalam bab khusus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in LaNyalla Rinci Poin Penting dalam RUU Pelayanan Publik Inisiatif DPD RI
DPD RI
Ketua DPD RI saat menjadi keynote speaker di zoominar Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, Rabu (28/7/2021). 

LaNyalla menambahkan, terdapat juga soal penyelesaian pengaduan dan ganti rugi sebab pengaduan yang selama ini dirasakan tidak ringkas dan sederhana. RUU pun menyederhanakan penguatan Ombudsman sebagai Lembaga Pelaksana Ajudikasi Khusus.

“Demikian pula untuk pelayanan yang berbayar, maka masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk mendapatkan ganti rugi,” tutur LaNyalla.

DPD RI telah menyetujui RUU tentang Pelayanan Publik dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, 16 Juli lalu.

RUU usul inisiatif DPD RI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 dan diharapkan dapat dibahas oleh DPR bersama Pemerintah pada tahun 2022 sebagai Prolegnas Prioritas 2022. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas