Di Pencanangan Zona Integritas Setjen DPD RI, LaNyalla Singgung Road Map Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi pun diperlukan agar pelayan publik mampu melayani publik secara cepat, tepat dan profesional.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membahas road map reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI. Menurutnya, berbagai upaya perbaikan dilakukan Setjen DPD RI untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat memberikan sambutan secara virtual dalam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, Jumat (30/7/2021).
“DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang lahir pasca reformasi, perlu menggelorakan semangat reformasi untuk terus melakukan kerja nyata demi terlaksananya good governance dan tata kelola yang baik di internal lembaga,” ungkap LaNyalla di sela-sela reses di Madiun.
Dijelaskannya, Pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan. Ia berharap birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah dapat terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Program reformasi birokrasi yang terus digenjot oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat,” ucapnya.
DPD RI juga terus berupaya mewujudkan hal tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan DPD, kata LaNyalla, adalah menyetujui usul inisiatif rancangan undang-undang tentang Pelayanan Publik untuk menggantikan UU No 25 Tahun 2009 agar lebih sesuai dengan perkembangan.
“DPD RI telah mempersiapkan desain legislasi pelayanan publik yang modern, inovatif dan partisipatif dengan memperhatikan perkembangan globalisasi dan demografi khususnya untuk generasi millennial,” kata Senator asal Jawa Timur itu.
Dikatakan LaNyalla, reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Reformasi birokrasi pun diperlukan agar pelayan publik mampu melayani publik secara cepat, tepat dan profesional, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara.
“Namun seiring perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan lemahnya pengawasan,” katanya.
Untuk menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut, telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui penetapan Zona Integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Menurut LaNyalla, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Yang meliputi 6 area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelasnya.
“Sekretariat Jenderal DPD RI sendiri telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di Sekretariat Jenderal DPD RI dan menetapkan delapan area perubahan. Salah satu dari area perubahan tersebut adalah penguatan pengawasan,” sambung LaNyalla.