Komite II DPD RI dan IPB Lakukan Uji Sahih RUU SP3K
Tim Ahli RUU SP3K Sumarjo dalam presentasinya mengatakan bahwa dalam RUU Perubahan ini ada penambahan dan perubahan beberapa pasal.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komite II DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) secara fisik terbatas dan virtual, Selasa (31/8).
Dalam sambutannya, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menyatakan jika kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi serta wewenang dan tugas DPD RI perihal pengajuan RUU.
"Untuk itu kami membagi dua tim, satu di Universitas Lampung dan satu lagi di IPB," jelas Yorrys saat memimpin seminar uji sahih ini," ujarnya.
Yorrys mengatakan jika UU SP3K ini merupakan RUU Perubahan yang berada di dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024 atau biasa disebut long list. Pada penyusunan Prolegnas dalam Rapat Tripartit DPR, DPD, dan Pemerintah, disepakati bahwa DPD RI sebagai leading sector penyusunan RUU Perubahan Atas UU tentang SP3K," papar Yorrys.
Dekan Fakultas FEMA IPB Ujang Sumarwan mengatakan sistem penyuluhan perlu koordinasi dan integrasi pemda dengan perguruan tinggi. Selama ini pemda mempunyai anggaran, namun sumber daya manusia masih perlu ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya.
"Dari kami di perguruan tinggi, untuk meningkatkan kapasitas penyuluh, dipersiapkan program profesi. Oleh sebab itu kami menyambut baik seminar ini," tutur Ujang.
Dalam Seminar Uji Sahih ini, Tim Ahli RUU SP3K Sumarjo dalam presentasinya mengatakan bahwa dalam RUU Perubahan ini ada penambahan dan perubahan beberapa pasal.
"Kami Tim Ahli RUU SP3K melakukan revisi 30-40 % dari UU SP3K eksisting. Di antaranya revisi kelembagaan, revisi ketenagaan, revisi penyelenggaraan, revisi pembiayaan. Berikutnya Sarana Prasarana, materi penyuluhan, serta kelembagaan petani seperti Posluhdes, Gapoktan, media kerjasama dan kelembagaan ekonomi," terang Sumarjo
Dosen FEMA IPB Siti Amanah yang didapuk menjadi narasumber menjelaskan bahwa penyuluhan merupakan investasi modal manusia, sehingga penyuluhan memberikan manfaat terhadap peningkatan produktivitas/kinerja SDM. Ditambahkan, SP3K merupakan sistem dan memerlukan kondisi yang kondusif agar sistem tersebut dapat bekerja dengan baik.
"Dalam penjelasan mengenai azas penyuluhan perlu dinotifikasi secara tegas, bahwa dalam prinsip kesetaraan, penyuluhan dilaksanakan dengan prinsip pendidikan orang dewasa dan tidak diskriminatif. Aspek pembangunan berkelanjutan dalam RUU perlu mendapat perhatian agar produk yang dihasilkan aman bagi manusia, lingkungan dan bernilai ekonomi lebih tinggi," ungkap Siti.
Narasumber berikutnya Anna Fatchiya yang juga dari FEMA IPB mengatakan perubahan atas UU SP3K penting untuk dilakukan menyangkut dinamika perubahan yang sangat cepat. Kehadiran negara melalui penyuluhan masih sangat diperlukan terutama pada pelaku utama yang hidupnya masih sangat terbatas, seperti petani gurem, nelayan miskin, peternak kecil, dan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
"Implementasi UU SP3K perubahan sangat penting untuk dikawal sampai level kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa pelaku utama dan pelaku usaha mendapatkan manfaat penyuluhan," pungkas Anna.
Sedangkan Pakar Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi dalam catatannya mengatakan UU 16/2006 tentang SP3K sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga, perlu diubah.
Seminar ini dimoderatori oleh Dwi Sadono dari FEMA IPB, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, pemerintah daerah, praktisi penyuluh pertanian, serta mahasiswa dan dosen.(*)