Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD RI M. Syukur: Amandemen Bukan Harga Murah

Amandemen konstitusi harus dapat menghadirkan nilai-nilai demokrasi yang lebih substantif dan menjamin terpenuhinya setiap hak asasi warga negara.

Editor: Content Writer
zoom-in Anggota DPD RI M. Syukur: Amandemen Bukan Harga Murah
DPD RI
Anggota DPD RI asal Jambi M. Syukur 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana amandemen ke-5 UUD 1945 kembali menjadi perbincangan pasca Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus yang lalu.

Pidato Ketua MPR yang menyinggung mengenai PPHN dan agenda perubahan UUD 1945 serta apresiasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terhadap wacana tersebut tentunya telah menarik perhatian dan pertanyaan semua kalangan. Terutama di kondisi pandemi saat ini, yang seakan-akan memposisikan pelaksanaan amandemen cenderung dipaksakan.

Menurut senator asal Jambi M. Syukur, bila kita melihat syarat pengajuan perubahan yang tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945, maka diperlukan 2 (dua) syarat untuk dapat diagendakannya perubahan tersebut.

Syarat pertama adanya pengajuan oleh 1/3 (sepertiga) Anggota MPR serta yang syarat kedua adanya usulan tertulis terhadap pasal-pasal yang akan diubah beserta alasannya. Jika mengacu pada kedua syarat tersebut serta dengan hitung-hitungan politik yang ada saat ini maka wacana amandemen UUD 1945 sangat mungkin untuk diwujudkan.

Bila kita melihat sejarah, amandemen UUD 1945 diawali dengan momentum yang sangat masif dan kemudian menghasilkan sebuah konsensus politik yang kemudian berdampak pada pergeseran kekuasaan pembentukan legislasi, pembatasan masa jabatan presiden, serta pergeseran sistem pemerintahan dari yang bersifat sentralisasi ke desentralisasi.

Perubahan-perubahan tersebut tentunya telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan pengelolaan negara saat ini.

Pertanyaannya sekarang, urgensi apa yang kemudian dapat dijadikan dasar terhadap dilakukannya amandemen kembali terhadap UUD 1945, apakah cukup hanya PPHN yang kemudian dijadikan landasan untuk dilakukannya kembali amandemen UUD 1945.

BERITA TERKAIT

Dengan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini, kalaupun pelaksanaan amandemen tetap dilakukan maka dampak yang dirasakan haruslah mengarahkan pada perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, sistem hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, serta pelaksanaan pemilihan pemimpin nasional yang adil dan menjamin terlaksananya hak-hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, tentunya wacana untuk menghadirkan PPHN perlu diperdalam kembali, posisi daerah sebagai sebuah institusi yang otonom tentunya harus ditempatkan pada posisi yang tepat.

Daerah harus memiliki peran dalam pembentukan PPHN yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Begitu pula terhadap persoalan hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, kehadiran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah tentunya perlu untuk dioptimalkan. Sebagai perwakilan yang dipilih secara perorangan tentunya DPD harus dapat membawa perspektif lain bagi pembentukan kebijakan ditingkat nasional.

Atas dasar hal tersebut maka diperlukan adanya penataan kembali terhadap kewenangan DPD, hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019.

Berkaitan dengan persoalan pemilihan pemimpin nasional, negara harus hadir untuk memenuhi setiap kewajibannya. Negara harus dapat melindungi, menghormati, serta memfasilitasi hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, termasuk hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Negara tidak dapat membatasi hak warga negaranya, negara hanya dapat membatasi hak warga negaranya apabila berkaitan dengan moralitas nasional, sedangkan hak warga negara untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu hak asasi yang sama sekali tidak boleh diberikan pembatasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas