Raker DPD RI dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Evaluasi Konflik Pertanahan di Daerah dan Reforma Agraria
Komite I DPD RI meminta untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik-konflik pertanahan di dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah.
Komite I juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang berada di GTRA agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan baik. Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Selasa (21/09/2021).
Rapat Kerja ini dipimpin Fachrul Razi (Ketua) dan didampingi oleh Filep Wamafma (Wakil Ketua) yang hadir secara daring. Sedangkan anggota yang hadir antara lain Muh. Nuh (Sumut), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), Habib Alwi (Banten), hadir secara daring antara lain Agustin Teras Narang (Kalteng), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), M. Syukur (Jambi), Otopianus P Tebay (Papua), dan Eni Sumarni (Jawa Barat).
Sedangkan dari Kementerian ATR/BPR RI dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Sofyan A. Djalil, Wakil Menteri ATR/BPN RI, beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Senator Razi menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Menteri ATR/BPN RI ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dengan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria, penyelesaian permasalahan-permasalahan konflik pertanahan, pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya klaster pertanahan dan Tata Ruang, dan isu pertanahan yang sedang berkembang di Daerah.
Sementara itu, Menteri Sofyan menegaskan bahwa total legalisasi aset seluas 6,99 juta Ha (155,40%) dan total redistribusi tanah seluas 2,14 Juta Ha (47,59%).
Terdapat dua permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria, yakni permasalahan TORA dari pelepasan kawasan hutan dan permasalahan TORA dari tanah transmigrasi. Menteri juga mengakui bahwa masih terdapat kewenangan yang masih bersinggungan dengan Kementerian lainnya.
Rapat Kerja ini berlangsung dari Pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB, dan menghasilkan kesimpulan pertama, Komite I DPD RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik-konflik pertanahan di berbagai daerah dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Kedua, Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengoptimalkan pelaksanaan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan didaerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.
Ketiga, Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.