Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasan Basri Sampaikan Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Harmonisasi Pembentukan Perda

Salah satu materi muatan Perda yang dapat diterapkan metode Omnibus Law adalah terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Hasan Basri Sampaikan Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Harmonisasi Pembentukan Perda
DPD RI
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum Masa Sidang 2021-2022, Rabu (17/11/2021). 

Lebih lanjut, anggota BULD DPD RI tersebut menilai tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk menyelaraskan peraturan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

“Maksud dari pengharmonisasian ini sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlapping), hal ini merupakan konsekuensi dari adanya hierarki peraturan perundang-undangan,” tutup HB. (*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas