Kejaksaan Agung Dukung Amandemen Konstitusi ke-5
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung wacana amandemen konstitusi yang terus menggelinding dan menjadi isu nasional
Editor: Content Writer
"Kami melihatnya dalam konteks dorongan normatif untuk kemajuan bangsa. Pemikiran untuk kemajuan bangsa itu merupakan domain kami. Dan, amandemen dalam sejarah konstitusi kita bukan tidak ada presedennya sama sekali," katanya.
Dikatakan Masdar, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara proses amandemen merupakan hal yang lumrah terjadi.
"Maka, perubahan struktur kebangsan kita bukan aib yang harus dihindari, karena kita pernah melakukannya," tegas dia.
Ia menilai dalam situasi kekinian, amandemen konstitusi bisa saja diperlukan dalam konteks menyempurnakan apa yang kurang.
"Kita sebagai elemen bangsa menganggap perubahan yang mengarah pada kondisi perbaikan kebangsaan yang didasari pada itikad dan komitmen pada perbaikan bangsa sejalan dengan prinsip agama," papar dia.
Dalam konteks kehidupan beragama, keputusan perubahan hukum bukan sebuah aib.
"Dia adalah keniscayaan jika kita menganggap sebagai organisme yang hidup karena kita dikelilingi oleh perubahan sosial yang cepat, sehingga kita harus beradaptasi," ujarnya.
Berangkat dari hal tersebut, Masdar menilai amandemen sebagai upaya memperkecil kesenjangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ada pandangan mashyur bahwa hukum berputar sesuai dengan illat atau rasionalitas yang mengikutinya. Artinya, hukum bisa kita ubah. Maka, sebuah proses amandemen tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu heboh atau berlebihan. Amandemen dikaji secara mendalam dan akademis maka sah saja," papar dia.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua 1 DPD RI Nono Sampono, serta sejumlah senator, yaitu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Bustami Zainudin dan Abdul Hakim (Lampung), Sukiryanto (Kalbar), dan Sudirman (Aceh), Angelius Wake Kako (NTT), Leonardi Harmaini (Sumbar) dan Darmansyah Husein (Babel).(*)