Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kutip Pernyataan Ketua KPK, LaNyalla: Presidential Threshold Sumber Korupsi

Dengan presidential threshold 0 persen maka tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

Editor: Content Writer
zoom-in Kutip Pernyataan Ketua KPK, LaNyalla: Presidential Threshold Sumber Korupsi
DPD RI
Training Politik Nasional Pengurus Besar HMI MPO yang mengambil tema 'Dilema Otonomi Daerah: Antara Aspirasi Lokal dan Desentralisasi Praktik Korupsi' digelar Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan orasi secara virtual pada Training Politik Nasional Pengurus Besar HMI MPO, Rabu (15/12/2021). Pada acara yang mengambil tema 'Dilema Otonomi Daerah: Antara Aspirasi Lokal dan Desentralisasi Praktik Korupsi', Ketua DPD RI mengutip pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Ketua KPK Saudara Firli Bahuri mengatakan bahwa sudah seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold dihapus. Karena menurutnya, hal itu adalah salah satu cara untuk mengentaskan korupsi atau sebagai upaya untuk menciptakan zero korupsi," papar LaNyalla.

LaNyalla melanjutkan, Ketua KPK mengatakan bahwa harus 0 persen, bukan diturunkan menjadi 15 persen, 10 persen, 5 persen atau angka lainnya. Sebab, menurutnya, dengan presidential threshold 0 persen maka tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

"Karena biaya politik tinggi itulah yang menyebabkan adanya politik transaksional. Itulah sekilas isi berita yang saya sampaikan di sini sebagai pengantar," papar LaNyalla.

"Anda semua pasti tahu, bahwa pemberlakuan ambang batas tersebut tidak hanya berlaku di domain pencalonan presiden, tetapi juga di domain pencalonan kepala daerah," lanjut Senator asal Jawa Timur itu.

Untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau bupati/wali kota, pasangan calon harus mendapat dukungan sekian kursi di DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Sama saja dengan presidential threshold.

"Artinya apa? Artinya harus membayar 'uang mahar' kepada partai. Dan, ini sudah menjadi rahasia umum, meskipun dikatakan ada partai politik yang tidak menerima uang mahar," bebernya.

Berita Rekomendasi

Bisa dibayangkan berapa yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon kepala daerah yang 'memborong' partai politik. Sehingga, ada beberapa kasus Pilkada yang melawan kotak kosong atau melawan partai politik minoritas. "Belum lagi biaya kampanye dan biaya saksi yang harus dikeluarkan," ujarnya.

LaNyalla menegaskan tidak akan mengulas praktik korupsi terlalu mendalam. Sebab, sudah sangat banyak pakar dan akademisi, sekaligus aktivis dan pegiat anti-korupsi yang telah melakukan kajian dan penelitian tentang praktik korupsi di daerah.

"Saya ingin mengulas praktik korupsi yang lebih tersamar akibat pemberian ambang batas pencalonan, baik pencalonan presiden maupun pencalonan kepala daerah. Apa itu? Yaitu praktik korupsi kebijakan," papar LaNyalla.

LaNyalla meminta kepada seluruh peserta training PB HMI-MPO untuk mengingat kembali tujuan kita berbangsa, tujuan lahirnya bangsa ini, sekaligus mengingat kembali cita-cita para pendiri bangsa ini. Terbentuknya negara ini, kata LaNyalla, tentu memiliki tujuan. Dan tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita. Di mana salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya.

Menurut LaNyalla, untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur. Termasuk lembaga negara dalam fungsi legislatif, yudikatif dan auditif. Dan ketika dalam pelaksanaan tugasnya, LaNyalla menilai lembaga dan aparatur tersebut berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok, bukan untuk tujuan negara, itu adalah korupsi.

"Jadi, ketika lahir sebuah Undang-Undang yang menguntungkan segelintir orang atau kelompok dan menyengsarakan rakyat kebanyakan, maka sejatinya Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang yang koruptif!" paparnya.

LaNyalla melanjutkan, perilaku tersebut, apakah kebijakan itu berupa Undang-Undang atau Peraturan Daerah atau kebijakan lainnya yang ternyata bukan untuk tujuan negara, bukan saja patut disebut sebagai praktik korupsi, tetapi juga pelanggaran terhadap konstitusi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas