Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Ungkap Sikap DPD RI terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah menerangkan beberapa catatan terkait draft Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota ini.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah usai dengan seluruh prosesnya yang dinamis. Pansus/Panja/Tim Perumus/Tim Sinkronisasi pun telah memberikan upaya terbaik yang bisa dilakukan secara demokratis.
Lewat rilis yang diterima Tribunnews.com pada hari Selasa (18/01/2021), Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menerangkan beberapa catatan terkait draft Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota ini. Catatan tersebut di antaranya:
1) DPD RI menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun DPD RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
2) DPD RI sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD RI belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu DPD menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
3) DPD RI mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit.
Menurut Agustin Teras Narang DPD RI tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini.
DPD RI juga meminta agar catatan-catatan DPD RI dalam DIM yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara ini.
"DPD RI selanjutnya memandang perlu untuk mengingatkan Pemerintah bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara merupakan pekerjaan besar bangsa Indonesia ditengah-tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih membayangi," ujarnya.
Selain itu, menurutnya ada banyak aspek yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara, antara lain:
a) Kepastian terhadap lahan yang akan digunakan tidak akan menimbulkan konflik pertanahan baik dengan Pemerintah Daerah maupun masyarakat (adat) yang ada di dalamnya;
b) Desain tata ruang wilayah yang jelas dan memperhatikan kepentingan serta aksesibilitas daerah-daerah penyangga;
c) Kejelasan dan kemampuan pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN;
d) Kejelasan sistem dan struktur Pemerintahan DKI Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini diperlukan adanya Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e) Kejelasan terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara yang ada di Jakarta. Aset-aset Pemerintah yang ada di Jakarta merupakan kekayaan negara, oleh karenanya jika dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara harus ada kejelasan bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan;