Bang Dailami: Revisi UU DKI Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang
Sebab Revisi UU DKI Jakarta ini menyangkut nasib kita semua sebagai masyarakat Betawi kedepannya dan masyarakat Jakarta umumnya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Profesor Dailami Firdaus mengundang sejumlah tokoh masyarakat Betawi guna menyikapi pengesahaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR RI dan Presiden.
Bang Dai, panggilan beken Dailami Firdaus menjelaskan, bahwa pertemuan ini sekaligus untuk menjawab tantangan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan waktu 50 hari untuk menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekhususan Jakarta.
"Pertemuan ini adalah perintah konstitusi kepada saya selaku Anggota DPD RI, untuk menyerap aspirasi dari para tokoh dan organisasi ke-Betawi-an mengenai isi yang akan tertuang dalam Draft RUU Kekhususan Jakarta," kata bang Dai, saat membuka Focus Group Discussion, bertajuk "Akselerasi Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, Pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara", di Aula AMC Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (19/2/2022).
Dijelaskannya, konsekuensi dari pengesahan UU IKN oleh DPR RI bersama Presiden adalah keharusan untuk merevisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, sebagai Ibu Kota NKRI.
"Saya tidak ingin proses Revisi UU ini terkesan hanya dikuasai oleh segelintir orang yang eksklusif saja. Sebab Revisi UU DKI Jakarta ini menyangkut nasib kita semua sebagai masyarakat Betawi kedepannya dan masyarakat Jakarta umumnya. Karena itu, berbagai perwakilan komponen masyarakat Betawi rasanya sudah hadir dalam pertemuan ini," kata Bang Dai.
Lebih lanjut, Bang Dai juga menyampaikan terima kasih kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Sony Sumarsono, yang dalam FGD ini didaulat sebagai narasumber.
"Berbagai masukan dari Bang Sony, nantinya akan dirumuskan oleh Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Syafi'iyah, Betawi Satu, Lembaga Kebudayaan Betawi, dan Kaukus Muda Betawi," ujar Bang Dai.
FGD yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB itu, juga dihadiri oleh sejumlah tokoh Betawi antara lain, intelektual muda sekaligus ketua Lembaga Kebudayaan Betawi Beky Mardani, Bang Herman Sani (Tokoh Betawi/pendiri ormas FORKABI dan anggota Majelis Pertimbangan Tinggi Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Betawi), H. Munir, Budayawan Bang Yoyo, Bang Yahya, Ihsan, Eky Pitung, M. Ridwan, H. Oding serta mantan Anggota DPD RI DKI Jakarta Azis Kafia dan Biem Benjamin.
Sembilan Rekomendasi Betawi Bersatu:
Pertama, dengan diundangkannya UU IKN oleh Presiden RI, diperlukan penyusunan Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Kekhususan Ibu Kota Jakarta secara runut dan rigit dengan memperhatikan sistem, bentuk dan nilai masyarakat Betawi pasca tidak lagi sebagai Ibu kota.
Kedua, dalam penyusunan Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 meliputi naskah akademik yang memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.
Ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan penyusunan, pengusulan, pembahasan dan pengesahan Revisi UU No 29 Tahun 2007 karena lebih mengetahui kebutuhan, keinginan dan perkembangan Jakarta ke depan.
Keempat, Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususannya sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Papua dan Papua Barat.
Kelima, isi atau substansi UU 29 tahun 2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi, sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.
Keenam, sebagai kekhusuan Jakarta, revisi UU 29 tahun 2007 harus memuat kelembagaan Masyarakat Adat Betawi seperti yang ada di Aceh (Majelis Adat Aceh/MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi.
Ketujuh, UU 29 tahun 2007 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan setiap tingkatan di DKI Jakarta.
Kedelapan, Revisi UU Nomor 29 tahun 2007 harus memuat system Pendidikan dengan memperhatikan Muatan Lokal ke-Betawi-an dalam kurikulum Pendidikan di setiap tingkatan.
Kesembilan, Revisi UU Nomor 29 tahun 2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat Kecamatan.(*)