Pelayanan Ibadah Haji Kurang Optimal, Ketua DPD Minta Pemerintah Evaluasi Secara Menyeluruh
LaNyalla meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan haji tahun berikutnya lebih maksimal.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sangat menyayangkan terjadinya sejumlah permasalahan dan kesulitan yang dialami jemaah Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Menurutnya, hal ini menjadi terkesan kurang persiapan dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Karena itulah, LaNyalla meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan haji tahun berikutnya dapat terlaksana dengan lebih maksimal.
"Melihat rentetan kejadian yang dialami para jemaah Indonesia, saya minta kepada Kemenag melakukan evaluasi secara menyeluruh di seluruh lini, baik dari pihak kita sendiri maupun tim pelayanan haji dari Arab Saudi (masyariq)," tukas LaNyalla, Rabu (4/7/2023).
LaNyalla sepakat bahwa masyariq yang tidak bertanggung jawab dengan baik harus diprotes dan kerja samanya ditinjau ulang. Meski demikian, dirinya lebih menekankan agar Kemenag memperbaiki persiapan dan koordinasi.
"Okelah, masyariq memang tidak memenuhi komitmen memberi layanan yang baik sehingga banyak jemaah haji Indonesia yang terlunta-lunta dan tersiksa, namun yang lebih penting persiapan dan koordinasi kita. Kalau terkoordinasi dengan baik, kemungkinan tidak terjadi masalah yang krusial," papar dia lagi.
Seharusnya, menurut LaNyalla, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan ketika pelayanan ibadah haji tidak optimal. Sejauh ini biaya haji mengalami kenaikan tarif keberangkatan dan tentu seyogyanya diimbangi dengan pelayanan yang baik.
"Karena menurut saya, kurang maksimalnya pelayanan bagi para jemaah, berdampak pada kualitas ibadah. Ini harus jadi catatan penting," kata dia.
LaNyalla juga meminta ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah Arab Saudi dengan kualitas buruk pelaksanaan haji bagi jemaah Indonesia.
"Sepertinya tidak berlebihan jika kita menuntut ganti rugi imbas dari pelayanan yang amatiran sebagai konsekuensi dan pertanggungjawaban terhadap jemaah haji Indonesia," ujarnya.