Dengar Secara Langsung, Ketua DPD RI Siap Kawal 7 Aspirasi AKD se-Mojokerto
Mendengar aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto, Ketua DPD RI LaNyalla siap mengawal 7 aspirasi tersebut.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto menitipkan 7 aspirasi untuk diperjuangkan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Aspirasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno yang didampingi Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kamis (6/7/2023).
Disampaikan Agus, ketujuh aspirasi itu merupakan harapan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang diharapkan dapat diperjuangkan oleh LaNyalla.
"Kami berharap aspirasi kami ini bisa dikawal agar dapat direalisasikan. Aspirasi ini disusun secara bersama-sama oleh kepala desa se-Kabupaten Mojokerto," ungkap Agus dalam keterangan persnya, Kamis.
Adapun aspirasi tersebut, pertama, kata Agus, Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berharap pemerintah memberikan anggaran dan pendampingan secara melekat pada desa untuk mendirikan usaha desa sebagai sumber penghasilan desa. Kedua, penghasilan kepala desa dan perangkat desa dibebankan kepada APBD kabupaten.
"Harapannya, besaran dan alokasinya bisa sama dan rutin setiap bulan," kata Agus.
Ketiga, Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berharap agar kementerian yang membawahi desa agar dipusatkan pada satu kementerian saja, yakni Kemendagri atau Kemendes.
Keempat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengharapkan dari Dana Desa (DD) akan diberikan alokasi anggaran untuk mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 4 program, yakni iuran jaminan hari tua, iuran pensiun, iuran kecelakaan kerja, dan iuran kematian.
"Kelima, Dana Desa dialokasikan untuk THR, Pemdes dan BPD. Lalu keenam, penghasilan kepala desa dan perangkat desa ditingkatkan minimal sama dengan UMK," tuturnya.
Aspirasi terakhir adalah agar besaran dana desa yang diterima oleh desa bisa ditambah, sehingga kewenangan desa juga bisa bertambah.
Setelah mendengar aspirasi tersebut, LaNyalla, diketahui menyambut baik aspirasi itu dan mengatakan bahwa DPD RI memang lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk menampung serta meneruskan aspirasi masyarakat di daerah, termasuk dari perangkat desa.
"Aspirasi ini saya terima dan akan segera saya tindaklanjuti. Langkah pertama, aspirasi ini akan saya serahkan kepada Komite di DPD RI yang memang membawahi persoalan ini," ujar LaNyalla.
Selanjutnya, aspirasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden dan kementerian terkait agar dapat direalisasikan.
"Kami memperjuangkan aspirasi ini agar dapat direalisasikan. Setelah sampai di pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah direalisasikan atau tidak. Yang pasti kami akan kawal terus," tutur LaNyalla.