BULD DPD RI Tekankan Harmonisasi Regulasi untuk Perkuat Kemandirian Desa
BULD DPD RI menegaskan pentingnya arah baru tata kelola pemerintahan desa yang berpihak pada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Editor:
Content Writer
“Kami menyarankan agar Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi tidak hanya memikirkan aspek manajerial, tetapi juga memperhatikan substansi pemberdayaan desa,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif, Sarman Simanjorang APKASI meminta agar DPD RI melakukan monitoring terhadap peraturan pemerintah yang menjadi dasar bagi kabupaten dalam menyusun Perda mengenai pemerintahan desa.
“Kami berharap ada kejelasan regulasi agar kabupaten bisa bergerak cepat dalam menyesuaikan kebijakan di tingkat daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, ikut menolak keras penggunaan Dana Desa sebagai jaminan koperasi.
“Dana Desa tidak boleh dijadikan beban tambahan. Desa harus diberi ruang menentukan prioritasnya sendiri tanpa intervensi,” ujarnya.
Menutup RDPU, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow menegaskan bahwa seluruh masukan akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI mendatang.
“Kemandirian desa adalah fondasi kedaulatan bangsa. DPD RI akan memastikan arah baru tata kelola desa benar-benar mengembalikan martabat desa sebagai kekuatan utama pembangunan nasional,” ucapnya. (*)
Baca juga: Setjen DPD RI Tegaskan Komitmen Perkuat Revisi Anggaran yang Terpadu dan Akuntabel