Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Adakan Rapat Konsultasi Dengan MA Dan KY

Dalam Rapat tersebut dibahas mengenai harmonisasi RUU tentang RUU Jabaran Hakim.

zoom-in Baleg DPR Adakan Rapat Konsultasi Dengan MA Dan KY
DPR RI

TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan Rapat Konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dalam Rapat tersebut dibahas mengenai harmonisasi RUU tentang RUU Jabaran Hakim.

"RUU jabatan Hakim harus menyelesaikan persoalan tumpang tindih peraturan perundangan-undangan yang secara langsung dan tidak langsung berpengaruh pada kerja judisial hakim," tutur Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Konsultasi Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/05/2016).

Sebagaimana diketahui, selama ini ketidaksinkronan antara UU MA dan UU KY tentang hak dan kewenangan pengawasan dilembaga peradilan kerap terjadi sehingga diharapkan dengan adanya RUU Jabatan Hakim menjadi momentum penyelesaian disharmonisasi antar lembaga yang mengatur dan mengelola jabatan hakim.

"Upaya sinergitas mutlak harus diatur dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaanya," jelas politisi Gerindra itu.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan beberapa usulan perubahan harmonisasi dalam draft RUU Jabatan Hakim, diantaranya penilaian profesionalisme/kinerja, mekanisme pengawasan, rekrutmen hakim, serta promosi dan mutasi hakim.

"Panitia seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu: dua orang Hakim Agung, satu orang akademisi yang bergelar Doktor, satu orang praktisi yang berpengalaman selama 20 tahun di bidang hukum dan satu orang anggota masyarakat," ujar Aidul.

Diharapkan RUU Jabatan Hakim ini mampu menjaga independensi hakim, dengan tetap memperhatikan dan merealisasikan kebutuhan akan akuntabilitas yudisial.

Berita Rekomendasi

"Secara personal, intergritas dan profesionalisme hakim harus menjadi konsen utama dalam sistem pengaturan jabatan hakim. Sementara secara sistem, pengelolaan jabatan hakim berfungsi melindungi hakim dari praduga dan sak  wasangka melaui transparansi dan penerapan merit system," tutur Supratman.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas