Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyakit Menular, Baleg DPR dan Menkes Bahas RUU Kekarantinaan Kesehatan

Perkembangan transportasi darat dan laut memicu penyebaran penyakit menular.Dengan itu,Baleg DPR dan Menkes membahas RUU Karantina Kesehatan.

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Posisi strategis Indonesia sebagai Negara kepulauan yang berada pada jalur lalu lintas perdagangan internasional membawa resiko penyebaran penyakit menular dan kesehatan melalui bandara dan pelabuhan.

Pembahasan mengenai hal tersebut, dikemukakan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (02/06/2016).

 “DPR memandang regulasi di bidang kekarantinaan kesehatan ini cukup penting dan mendesak. Jangan sampai kita terlambat dalam merespon penularan penyakit lewat bandara, pelabuhan, batas wilayah maupun negara,”ucap Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan.

Politisi dari Fraksi Hanura itu menyampaikan keinginannya agar kejadian seperti di Korea saat wabah Mers (Middle East Respiratory Syndrome) yang menuai banyak korban jiwa tidak terjadi di Indonesia.

“Ini sangat riskan, kita tidak ingin kejadian serupa terjadi karena 1 orang menimbulkan dampak yang luar biasa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dossy menjelaskan bahwa regulasi di bidang kekarantinaan kesehatan sebenarnya telah terdapat dalam dua instrumen hukum, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.

Namun, kedua regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman  berbasis teknologi atau  IT (Information Technology).

Berita Rekomendasi

Senada dengan Dossy, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menilai bahwa UU terdahulu yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan sudah tidak relevan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

Menurutnya, transportasi darat, laut maupun udara berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi dan perekonomian telah memicu pergerakan serta perpindahan orang dan barang antara negara maupun antar wilayah.

Dampak tidak langsung dari pergerakan tersebut adalah penyebaran penyakit. Oleh sebab itu, untuk mencegah dan menangkal penyebaran penyakit perlu dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Diharapkan pembaharuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan menjadi landasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan secara terpadu dan sistematis,” tutur Nila. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas