Setjen DPR Gelar Pelatihan Probity Audit Demi Tingkatkan Kapabilitas Auditor
Setjen DPR menyelenggarakan Program Pelatihan Mandiri bertema tentang Probity Audit demi tingkatkan kapabilitas Auditor di Inspektorat Utama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setjen DPR menyelenggarakan Program Pelatihan Mandiri yang
mengangkat tema tentang Probity Audit demi meningkatkan kapabilitas Auditor
di lingkungan Inspektorat Utama. Narasumber Pelatihan tersebut adalah
Auditor Muda Enden Adipati Koma, juga dihadiri oleh para auditor Setjen.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengawasan
adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang atau jasa berlangsung (real time)
yang disebut probity audit.
Probity diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses pengadaan barang atau jasa dilakukan
dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi
ketentuan perundangan yang berlaku,” papar Enden Adipati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
Ia juga menjelaskan bahwa probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen)
untuk memastikan bahwa proses pengadaanbarang atau jasa telah dilaksanakan secara konsisten
sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan
perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
“Hal yang mendasari diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi
APIP dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan
negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Banyak kasus korupsi yang melibatkan minimal kepala daerah merupakan kasus yang berkaitan dengan
pengadaan barang atau jasa dan kasus penyimpangan tersebut terjadi pada tahap perencanaan.
Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan
dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.
Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan
Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.
Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty).
Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran
tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik,
seperti proses pengadaan barang atau jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor atau hibah
dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.
“Audit dilaksanakan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah
diikuti dengan Benar, Jujur dan Berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya
penyimpangan dalam proses PBJ,” pungkas Enden. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.