Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Gelar Rapat Tentang Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor

Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Ketua Komisi Yudisial dalam rangka penyampaian usulan Calon Hakim Agung (CHA) dan calon hakim ad hoc.

zoom-in Pimpinan DPR Gelar Rapat Tentang Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) dalam rangka penyampaian usulan Calon Hakim Agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/06/2016) di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung DPR, Jakarta.

Rombongan KY diterima langsung oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin dan didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dalam rapat Komisi Yudisial menyampaikan 5 nama calon hakim agung dan 2 hakim ad hoc yang telah melakukan seleksi sebelumnya.

5 calon CHA dengan komposisi 3 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Militer, dan 1 CHA kamar Agama  dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.  KY menyampaikan untuk meminta persetujuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Semua nama yang diusulkan Komisi Yudisial, akan diproses oleh DPR dengan Rapat Pimpinan terlebih dahulu kemudian rapat Badan Musyawarah dan selanjutnya akan diberikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersangkutan yaitu Komisi 3,”ujar Akom sapaan Ade Komarudin.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan jumlal calon diusulkan KY ke DPR RI tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak 8 hakim agung (dengan komposisi 4 hakim agung kamar Perdata, 1 hakim agung kamar Pidana, 1 hakim agung kamar Agama, 1 hakim agung Militer, dan 1 hakim agung Tata Usaha Negara). Kemudian pada 3 hakim ad hoc Tipikor di MA.

Artinya KY hanya memenuhi 3 CHA dari 4 CHA untuk kamar perdata yang diminta MA dan 2 calon dari 3 calon hakim ad hoc Tipikor MA yang diminta. Sementara untuk kamar Pidana dan Tata Usaha Negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun kepada DPR.

“Kami berupaya mencari para calon yang memiliki intergritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA, kami juga memiliki standard kompetensi dalam setiap penilaian dan kelulusan para calon. Maka dari itu kami mengajukan calon sesuai dengan standard uji kelayakan yang kami lakukan,”ujar Aidul.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut ia menjelaskan, calon yang dinilai kurang layak tidak akan kami paksakan untuk memenuhi kuota yang diminta. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang akan diusulkan.

“Kebijakan ini kami lakukan sebagai upaya KY dalm menjalankan amanat Undang-undang untuk menghasilkan hakim agung dan hakim ad hoc yang berkualitas dan berintegritas demi mewujudkan peradilan yang agung dan bersih,”katanya.

Adapun kelima nama calon hakim agung ini ialah, Dr. Ibrahim, S.H.,M.H.,LL.M, H.Panji Widagdo, S.H.,M.H. dan Setyawan Hartono, S.H.,M.H ( kamar Perdata). Kol. Chk.Hidayat Manao, S.H.,M.H (Kamar Militer) dan Dr.H.Edi Riadi, S.H.,M.H. (Kamar Agama)

Dan calon hakim ad hoc Tipikor ialah Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H.,CN. dan Dr.H.Marsidin Namawi, S.H.,M.H. yang sebelumnya, para calon telah  menjalani seleksi.(Pemberitaan DPR RI).

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas