DPR Apresiasi Langkah Presiden Mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Komisi VIII DPR dukung langkah Presiden RI terkait pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.Langkah itu awal model pendidikan tinggi Islam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat dengar Pendapat Komisi VIII dengan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dilakukan di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (20/7).
Pada kesempatan itu, DPR RI menyatakan dukungannya kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mendirikan Universitas Islam bertaraf Internasional di Indonesia dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Anggota Komisi VIII DPR RI Amrullah Amri Tuasikal mengatakan langkah Presiden Jokowi dalam mendukung didirikannya Universitas Islam Internasional Indonesia perlu mendapat apresiasi.
“Indonesia sebagai negara dengan umat Islam yg luar biasa besar, sudah saatnya memiliki intelektual-intelektual Islam yang tidak hanya mumpuni dalam ilmu keagamaan namun juga memiliki wawasan global yang luas,” kata Amri Tuasikal.
Politisi Partai Gerindra dapil Maluku ini, mengharapkan semoga ini langkah awal model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman yang strategis.
Selanjutnya, sebagai bahan pengawasan oleh Komisi VIII, Kementerian Agama diminta untuk menyampaikan rencana program dan anggaran mengenai pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut. (Pemberitaan DPR RI)