Panja Peredaran Obat dan Vaksin Dibentuk Komisi IX DPR
Terkait kasus vaksin palsu, Komisi IX DPR akhirnya membentuk Panitia Kerja (Panja) Peredaran Obat dan Vaksin Palsu. Hal itu ditanggapi Komisi I DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR akhirnya membentuk Panitia Kerja (Panja) Peredaran Obat dan Vaksin menangani kasus vaksin palsu.
Menurut Ketua Komisi IX Dede Yusuf, keputusan tersebut diambil melalui rapat internal yang dilakukan Rabu malam (20/07) dan dihadiri 10 fraksi.
Terkait banyak dokter yang terkena imbas akibat vaksin palsu, Dede Yusuf mengatakan, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus bersikap proaktif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Saya pribadi tidak bisa menyalahkan semua dokter artinya yang harus dilakukan sekarang adalah mengantisipasi dengan sikap proaktif. Misalnya bisa saja IDI proaktif mencari anggota yang tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP sehingga kepercayaan publik pulih kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut Politisi Demokrat ini menghargai sikap IDI yang memperjuangkan anggotanya selama belum ada keputusan secara sah dari pengadilan, belum bisa divonis bersalah. Tetapi kejadian ini merupakan evaluasi untuk IDI karena ternyata ada anggota yang tidak melakukan sesuai SOP.
“Kita hormati sikap IDI tetap asas menjunjung tinggi tak praduga tak bersalah. Dan ketika nanti terbukti salah akan memberikan sanksi seberat-beratnya. Kejadian yang disebut tidak diinginkan ini ada peran tenaga kesehatan bagi IDI ini juga harus merupakan evaluasi,” tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut masalah ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap pemerintah memberi perlindungan terhadap semua dokter selama menjalankan tugasnya.
Para dokter yang menjalankan tugas harus diberi perlindungan dari tindak kekerasan yang muncul di sejumlah rumah sakit akibat protes terhadap penggunaan vaksi palsu. (Pemberitaan DPR RI).