Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR : "Sosialisasi UU Tax Amnesty Belum Maksimal, Kinerja Dirjen Pajak Nilainya 3"

Ketua DPR RI Ade Komarudin menyoroti kinerja Dirjen Pajak dirasa belum maksimal menyosialisasikan Tax Amnesty. Akom memberi nilai 3 pada kinerja itu.

zoom-in Ketua DPR :
dpr.go.id
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak yang belum maksimal. Ketika ditanya soal nilai terhadap Dirjen Pajak, Akom menjelaskan hanya bernilai tiga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Implementasi UU Pengampunan Pajak yang sudah disahkan DPR dirasa belum maksimal oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin.

Ia pun menyoroti kinerja Dirjen Pajak dalam melakukan sosialisasi terhadap regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan ketika mengunjungi kantor redaksi Tribunnews di Jakarta pada Senin, (22/08/2016).

"‎ Semua orang harus diingatkan Tax Amnesty, apalagi mereka yang punya uang yang disimpan secara 'gelap' untuk dilaporkan," ujar Akom, sapaan akrabnya.

Ia pun juga menyoroti soal kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kurang baik.

Oleh karenanya UU Pengampunan Pajak adalah momentum untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sesuai target 5 persen.

"Tax Amnesty diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan sampai 5 persen saja sudah baik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, Akom menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melaporkan hartanya di luar negeri akan mendapatkan dampak yang cukup besar jika diketahui oleh petugas pajak.

Ini jadi momentum untuk dimanfaatkan oleh konglomerat yang menaruh hartanya di luar negeri.

"Jadi harus diingatkan para konglomerat agar mereka memanfaatkan ini dengan baik. Kalau nanti ketahuan tidak lapor sanksinya bisa 200 persen," tutur Politisi Golkar tersebut.

Ia pun juga menyoroti sosialisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak yang belum maksimal, “Sosialisasinya tidak efektif dan tidak tepat sasaran,” ujar Akom.

Ketika ditanya soal nilai terhadap Dirjen Pajak, Akom menjelaskan hanya bernilai tiga.

“Dirjen pajak bernilai 3,” pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas