Herman Khaeron : "UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Masih Sentralististik"
Komisi IV DPR RI membahas revisi RUU Karantina melalui Focus Group Discussion (FGD) saat Kunspek dengan akademisi dan pakar dari tiga kampus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI membahas revisi RUU Karantina melalui Focus Group Discussion (FGD).
Komisi IV mengirim tiga Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) untuk berdialog dengan para akademisi dan pakar dari tiga kampus, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan Univesitas Brawijaya (UNIBRAW), Malang.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron yang memimpin Tim Kunspek ke UGM, RUU Karantina merupakan revisi atas UU No.16/1992 yang dinilai masih sentralistik pengaturannya.
Norma dalam batang tubuh RUU ini didiskusikan secara mendalam di kampus UGM, Selasa (20/09/2016) dan Tim Komisi IV DPR sangat mengapresiasi pandangan-pandangan kritis atas RUU ini.
“Kami meminta pandangan atas beberapa pasal yang sudah disetujui DPR dan pemerintah. Bagaimana perlindungan terhadap ekologi dan bagaimana sanksi terhadap pelanggaran ekologi, belum masuk dalam pembahasan RUU Karantina,” jelas Herman usai pertemuan. Isu lain menyangkut RUU ini adalah tentang ekosistem ikan, hewan, dan tumbuhan. Perlukah perlindungan ekosistemnya diatur sektoral atau terintegrasi, juga jadi pembahasan.
Isu pembentukan badan karantina nasional, sambung Herman, masih jadi perdebatan menarik.
Dijelaskan politisi Partai Demokrat ini, gagasannya sudah dibicarakan di DPR, tinggal bagaimana memformulasi ulang strukturnya, mengingat banyak kementerian dan lembaga yang terkait dengan hal ini. (Pemberitaan DPR RI)