Peringatan Hari Santri Tidak Hanya Seremoni Semata
Peringatan Hari Santri yang jatuh pda 22 Oktober ini berpijak pada Keppres No 22 Tahun 2015.
TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Santri yang jatuh pda 22 Oktober ini berpijak pada Keppres No 22 Tahun 2015, harus di ikuti dengan tindakan konkret untuk penguatan dan pemberdayaan santri nusantara.
Peringatan hari santri ini harus melampaui dari hanya sekadar seremoni semata, dan harus didedikasikan dan mewujudkan berupa "Dari Negara untuk Santri" mengingat kontribusi santri mulai era pra kemerdekaan hingga saat ini nyata dirasakan oleh banga Indonesia.
Demikian disampaikan Anggota DPR Reni Marlinawati dari Fraksi PPP DPR melalui rilis kepada Parlementaria, Jumat (21/10/2016).
Reni mengungkapkan, pihaknya secara konkret bekerja melalui jalur legislasi dan anggaran di parlemen menjadi inisiator masuknya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan.
“Sebelumnya, RUU ini kami usulkan berupa RUU Madrasah dan RUU Pondok Pesantren. Berkat inisiatif kami, RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019. RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan tersebut juga telah kami sampaikan ke sejumlah ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah,” jelas Reni.
Terkait substansi dalam RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan itu, Reni memastikan, spirit yang akan diatur dari regulasi tersebut akan memberi perhatian secara penuh kepada lembaga pendidikan keagamaan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat seperti pondok pesantren, madrasah diniyah, taman pendidikan al-Quran, serta lembaga pendidikan sejenis.
“Tidak hanya itu, RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan juga akan memberi perhatian secara maksimal kepada dewan pengajar yang mendedikasikan hidupnya dalam jalur pendidikan keagamaan,” kata Reni.
Dalam RUU ini pula, masih kata Reni, selain mengatur lembaga pendidikan keagamaan di agama Islam, juga mengatur dan memberi perhatian terhadap lembaga pendidikan keagamaan di luar agama Islam.
Di poin ini menunjukkan komitmen PPP dalam pembangunan di bidang spritual sebagimana spirit yang terkandung dalam sila pertama Pancasila dan UUD 1945.
“Kami memperjuangkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan ini akan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahunan pada tahun 2017, yang tak lama lagi akan dibahas di Baleg DPR,” tutup politisi asal dapil Jawa Barat itu. (Pemberitaan DPR RI)