Terima Kunjungan Pemerintahan Pakistan, Sekjen DPR Kenalkan Konsep Parlemen Modern
Sekjen DPR saat menerima beberapa instansi pemerintahan Pakistan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Sekjen DPR saat menerima beberapa instansi pemerintahan Pakistan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Sekretariat Jenderal DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanany juga mengenalkan konsep parlemen modern kepada gabungan instansi pemerintahan Pakistan. Konsep parlemen modern merupakan visi DPR RI demi terwujudnya lembaga perwakilan yang modern, berwibawa dan transparansi.
Demikian dijelaskan Sekjen DPR saat menerima beberapa instansi pemerintahan Pakistan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Dalam kesempatan itu, turut hadir Deputi Persidangan Damayanti, Erum Adnan (Inland Revenue Service), Mohammad Sohail Rajput (Pakistan Administrative Service), Ahmad Hassan (Government of KPK Province), Zeenat Hussai Bangash (Postal Group), Farooq Hameed Shaikh (Govenrment of Punjab Province), Qazi Habib Ur Rehman (Foreign Service of Pakistan), Saud Irman Ahmed (Pakistan Custom Service), Majid Baig (Pakistan Railways).
“Saya jelaskan periode ini parlemen Indonesia mentargetkan parlemen modern. Indikatornya adalah kerja parlemen berdasarkan transparansi dan teknologi informasi,” jelas Win, sapaan akrab Winantuningtyas.
Disebutkan Win, proses kerja berbasiskan transparansi ini akan memudahkan masyarakat mengakses semua kinerja anggota dewan secara riil time.
Disamping itu, salah satu representasi instansi pemerintah Pakistan Ahmad Hassan juga menyoroti mekanisme check and balances antara DPR dan Pemerintah.
Sebab, sistem parlemen Pakistan cukup berbeda, dimana anggota Parlemen Pakistan merupakan anggota Kabinet.
Menanggapi hal itu, kepada representasi pemerintah Pakistan, Win menyampaikan mekanisme proses check and balances yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah, baik dari segi anggaran, pengawasan, maupun legislasi.
Ia memberikan contoh, ketika Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat publik, maka DPR akan melakukan fit and proper test terlebih dahulu.
“Kemudian dalam pelaksanaan fungsi legislasi, di konstitusi diatur bahwa DPR memiliki kekuasaan membentuk UU tetapi harus dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah. Itulah fungsi check and balances,” tutur Win. (Pemberitaan DPR RI)