BAKN Verifikasi Temuan BPK Terkait IPHPS di Boyolali
Tim Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menggelar DPR RI dengan Perum Perhutani Boyolali dan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Ang
Editor: Content Writer
Tim Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menggelar DPR RI dengan Perum Perhutani Boyolali dan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Anggota BAKN DPR RI Arsul Sani mengatakan, pertemuan ini adalah upaya melakukan verifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPR RI terkait Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
“BAKN melakukan kroscek, bahwa apa yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya kepada DPR, memang fakta di lapangan. Agar ketika kami nanti melakukan rapat kerja dengan pemerintah, kami memiliki bahan yang tidak semata-mata hanya berdasarkan LHP BPK, tetapi temuan empiris kami sendiri,” kata Arsul usai pertemuan BAKN dengan Wakil Bupati Kabupaten Boyolali dan Dirut Perum Perhutani di Kantor Bupati Boyolali, Jawa Tengah.
Arsul menjelaskan dalam implementasi IPHPS, ada penuangan aturan yang tidak sesuai, karena yang diambil lahannya didasarkan bukan pada Peraturan Pemerintah (PP). Mestinya, menurut Arsul, kalau lahan IPHPS itu mau dilepas harus dengan peraturan yang selevel dengan PP. Politisi PPP itu menyarankan, PP itu direvisi, baru kemudian dibuat Peratutan Menteri (Permen).
“Tetapi kalau Permen meniadakan hak dari satu lembaga atau satu badan BUMN dalam hal ini yang dasarnya itu adalah PP, maka dari sisi tertib peraturan perundangan tidak pas. Persoalan ini harus diluruskan dan ini menjadi bahan nanti ketika BAKN mengundang Menteri KLHK untuk rapat kerja dengan BAKN DPR. Sekira itu nanti kita dalami lagi,” tandas legislator dapil Jawa Tengah itu. (*)