Beri Selamat Hari Buruh, Puan: RUU Omnibus Law Terkait dengan Nasib Buruh
Menyambut Hari Buruh Internasional 1 Mei 2020, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapannya melalui rilisan pers yang diterima Tribunnews, Jumat
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Buruh Internasional 1 Mei 2020, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapannya melalui rilisan pers yang diterima Tribunnews, Jumat (1/5/2020).
"Selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara," kata Puan.
Ia menyatakan, Hari Buruh tahun ini merupakan hari yang sangat bersejarah, mengingat para pekerja diterpa satu bencana internasional berupa pandemi Covid-19.
Baca: Komisi X DPR Minta Kartu Prakerja Diprioritaskan untuk Pekerja yang Di-PHK
"Karena itu, mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh," ungkap Puan laio.
Puan pun memaparkan bahwa pihaknya sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang, menurut Puan, terkait dengan nasib para Buruh. Namun, ia menambahkan, sosialisasi RUU yang digagas pemerintah ini belum optimal.
Baca: May Day 2020, FSPI Desak DPR RI Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja
"Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini," lanjut Puan.
Untuk itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh.
Puan berharap, semua pihak bergotong royong menghadapi pandemi, termasuk dampak-dampak sosial ekonominya. Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan sosial.
Baca: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Jika Tanggap Darurat Covid-19 Terus Diperpanjang
"Karena itu saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," tulis Puan lagi.
Ia menambahkan, "Pemerintah juga harus memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain." (*)