Baleg DPR Sepakati Harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana
Badan Legislasi (Baleg) sepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang diusulkan dari Komisi VIII DPR RI
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) sepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang diusulkan dari Komisi VIII DPR RI.
RUU ini sebagai pembaharuan terkait regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dinilai belum mengatur lebih rinci penanganan bencana, terutama dalam situasi pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini.
“Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan dan konsepsi harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana, Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam dalam Rapat Panja,” ungkap Supratman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pengambilan keputusan terhadap RUU Penanggulangan Bencana, Senayan, Jumat (8/5/2020).
Panja RUU Penanggulangan Bencana menyepakati beberapa aspek teknis maupun substansi, diantaranya penambahan unsur profesional dalam mengisi jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector penanggulan bencana, sehingga Kepala BNPB dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI serta profesional yang ahli di bidang kebencanaan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga berpandangan, di dalam RUU Penanggulangan Bencana perlu ada penyesuaian terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia mengatakan, alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sebelumnya satu persen, dinaikkan menjadi paling sedikit 2 persen dari APBN dan APBD.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily selaku perwakilan pengusul RUU Penanggulangan Bencana mengapresiasi atas percepatan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
“Saya kira semua memiliki sense of crisis yang sangat tinggi bagi upaya kita agar proses penanganan dan mitigasi serta penanggulangan bencana di negara kita, ditangani secara profesional, sistematis dan terukur,” kata Ace.
Selanjutnya, RUU Penanggulangan Bencana akan dibahas secara komprehensif dan mendalam oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.
“Target kami, kita menginginkan pada masa persidangan akan datang sudah dapat dibahas dengan pemeirntah dan poin-poin krusialnya bisa disetujui, sehingga penanggulangan bencana kita bisa lebih baik ke depannya,” tandas Ace.(*)