Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Gerindra Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix

Demi memperkuat program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi COVID-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menggande

Editor: Content Writer
zoom-in Politisi Gerindra Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix
Freepik
Ilustrasi Netflix 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi memperkuat program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi COVID-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menggandeng penyedia layanan streaming Netflix.

Menanggapi hal itu, Ali Zamroni anggota DPR RI komisi X dari Fraksi Partai Gerindra memiliki beberapa catatan kritis terkait kerjasama tersebut.

Pertama, Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan.

Dari data Kemenkeu, khususnya PMK No.48 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Kedua, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. status karyawan yang bekerja di Netflix juga dikritisi legislator dapil Banten 1 ini.

Baca: Kemendikbud: Kerjasama dengan Netflix Tak Gunakan Dana APBN

Apalagi, tambah Ali, Kerjasama Kemendikbud Bersama Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan.

“Legalitas Netflix inikan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” terang Ali

Berita Rekomendasi

Politisi Asal Partai Gerindra ini pun menuding bahwa upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin terasa dengan adanya kerjasama ini.

Ali menilai yang dilakukan Kemendikbud dan Netflix diduga sarat kepentingan bisnis yang menjadi latarberlakangnya.

Baca: Kerjasama Kemendikbud dengan Netflix Dikritik, Komisi X DPR: Tak Beri Ruang Tumbuh Kreativitas Anak

“Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan karena memanfaatkan bencana Covid-19 ini,” jelas Ali.

Terkait konten, Ali juga menilai bahwa konten-konten Netflix tidak layak dikonsumsi oleh para pelajar yang masih dibawah umur.

Pengawasan terhadap isi konten Netflix saat ini disoroti tidak hanya oleh kalangan legislator, tetapi Kemkominfo, Komisi penyiaran Indonesia (KPI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan akademisi.

“Saya memastikan Kemendikbud belum mengajak bicara instansi seperti Kominfo, KPI, BRTI dan kalangan akademisi dalam hal konten Netflix. Konten Netflix perlu dikaji lebih jauh karena banyak yang tidak layak dikonsumsi pelajar. Jangan sampai kerjasama ini malah muncul masalah baru,” tambah Ali.

Baca: Komisi III DPR Gelar RDP dengan BNPT, Komnas HAM dan LPSK

Kemendikbud sendiri dinilainya belum melakukan kajian secara komperhensif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas