Komisi V: Revisi UU Jalan Harus Prioritaskan Keselamatan Rakyat
Menurut Aras, jalan merupakan salah satu bagian terpenting di negeri ini untuk bisa memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan rakyat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras menyatakan baik revisi maupun pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus betul-betul memberikan prioritas serta perhatian penuh terhadap keselamatan pengguna jalan. Menurut Aras, jalan merupakan salah satu bagian terpenting di negeri ini untuk bisa memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan rakyat.
Demikian dipaparkan Aras saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang digelar secara virtual dan fisik di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
“Tentu, banyak hal yang ingin kita lakukan terkait dengan perbaikan peraturan perundang-undangan untuk mengatur bagaimana jalan ini bisa berfungsi dengan baik. Nah, dalam hal kemanfaatan ini tentu kita berharap bahwa aspek keselamatan bisa menjadi prioritas utama kita dalam penggunaan jalan dan pelaksanaan UU yang Insya Allah kita akan bahas dalam waktu dekat,” ujar Aras.
Lebih lanjut, politisi F-PPP ini menggarisbawahi keselamatan yang juga berkaitan dengan kualitas jalan yang ada di Indonesia saat ini. Seperti diketahui, ungkap legislator dapil Sulawesi Selatan II itu, jalan dibagi menjadi beberapa tingkatan yaitu ada jalan nasional, provinsi, kabupaten desa dan bahkan ada jalan non-status.
“Ke depan, dalam revisi UU Jalan, harus jelas diatur tentang standarisasi jalan yang akan dibangun betul-betul harus ada kecermatan dari pihak-pihak tertentu. Yakni, untuk memberikan penilaian apakah itu layak atau sesuai dengan SOP atau spesifikasi yang telah ditetapkan,” tegas Aras