Komisi III Akan Bedah Sejumlah Kasus Impor Ilegal
ada dugaan beberapa barang yang masuk secara ilegal ke Indonesia, seperti bawang, mobil mewah hingga barang elektronik yang tidak sesuai prosedur.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI memberi perhatian khusus pada persoalan yang dipengaruhi oleh lingkungan strategis global yakni krisis ekonomi dan pemanfaatan potensi sumber daya yang tidak terdistribusi secara merata.
Komisi III menelaah persoalan penegakan hukum di berbagai bidang yang mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap penerimaan negara, sehingga penerimaan negara tidak mampu dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan latar belakang tersebut, Komisi III akan membedah sejumlah kasus impor ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Baca: Komisi X DPR Minta Kemendikbud Waspadai Klaster Pendidikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan telah mendapat banyak masukan atas kasus ini. Salah satunya terkait kejadian penyelundupan tekstil di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tak hanya itu ada dugaan barang lain yang masuk ke Indonesia, seperti bawang, mobil mewah hingga barang elektronik yang tidak sesuai prosedur.
"Kita tidak akan berhenti, ini pintu masuknya di sini, kami mendapatkan banyak masukan terkait kebocoran hal ini," tandas Adies usai rapat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (2/9/2020).
Atas maraknya masalah tersebut, Komisi III berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyidikan kasus penyelundupan tekstil di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Adies Kadir mengatakan pansus ini akan menggandeng komisi lain di DPR RI untuk meminimalisir terjadinya kebocoran devisa negara dari kasus penyelundupan tekstil.
Menurut politisi Fraksi Golkar ini, sepulang dari kunjungan kerja spesifik, Komisi III akan langsung membahas pembentukan Pansus.
Baca: Komisi VIII Menilai Program Kartu Sembako Untuk 18,5 Juta KPM Tidak Efektif
"Tadi ada usulan untuk dibentuk Pansus, agar Pansus kita bisa meminimalisir unsur kebocoran itu. Komisi III, Komisi VI Komisi XI mungkin. Kita meminimalisir untuk pintu masuknya di sini, Kami pulang akan langsung kita bahas. Kalau ini akan jalan terus," ungkap Adies.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan 69 kontainer tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang dilakukan oleh PT Anugerah Citra Cendana sebagai pengimpor (pada 3 Agustus 2020). Dugaan terjadi terhadap tujuh kontainer milik PT Anugerah yang masuk ke Pelabuhan pada 29 Juni 2020, 28 kontainer yang berisi kain berbahan polyester dan woven sebulan kemudian, dan terakhir 45 unit.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejaksaan menduga surat keterangan asal kontainer ini bermasalah atau diduga pengimpor menghindari kutipan bea masuk (bea safeguard). Kejaksaan kemudian telah menyegel semua kontainer yang diduga terdapat kejanggalan, karena pengimpor selalu mendatangkan kontainer berisi bahan baku tekstil lewat Pelabuhan Tanjung Perak.
Sesuai dengan Pasal 10 Permendag Nomor 64 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil menyebutkan impor tekstil harus dimasukkan ke pelabuhan terdekat dari lokasi industri yakni seharusnya adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (*)