Komisi I DPR Komitmen Lindungi Data Pribadi Masyarakat Melalui RUU PDP
Komisi I ingin betul bahwa data pribadi seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi semaksimal mungkin.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Komitmen itu dibuktikan dengan telah dibahasnya 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 15 Bab dan 72 Pasal dalam RUU usulan pemerintah tersebut.
“Komitmen kami bahwa Komisi I ingin betul bahwa data pribadi seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi semaksimal mungkin. Ada banyak hal tentunya ke depan pembahasannya juga alot,” jelas Abdul Kharis saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema ‘Politik Hukum Terhadap Pelindungan Data Pribadi’.
FGD yang dilaksanakan di Aula FH UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021) ini terselenggara atas kerja sama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Turut dihadiri Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul, Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi UI Yudho Giri Sucahyo dan Dosen Fakultas Hukum (FH UI).
Diketahui, RUU PDP merupakan usulan dari pemerintah kepada DPR yang dituangkan melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020. Presiden Joko Widodo dalam surat tersebut menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama Komisi I DPR RI membahas terkait RUU PDP tersebut.
Ketua Panja RUU PDP ini menjelaskan adapun DIM yang belum selesai dibahas adalah yang menyangkut DIM Usulan Perubahan Substansial. DIM Substansial ini berkaitan pula dengan DIM yang lain sehingga jika sudah selesai dibahas, maka DIM terkait dengannya akan lebih mudah disepakati.
“Ketika kita membahas subjek data, ternyata kaitannya banyak sekali. Kaitannya dengan kewajiban subjek, dan seterusnya. Kalau ada hak juga ada kewajiban di sisi yang lain semua yang berkaitan dengan subjek data dibahas panjang lebar dan sampai 20 Januari 2021, terakhir belum bisa disepakati DIM yang berkaitan dengan subjek data,” ujar Politisi PKS ini.
Selain terkait Hak dan Kewajiban Subjek Data beserta ruang lingkupnya, isu-isu krusial RUU PDP lainnya adalah pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, dan badan/lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Karim menilai pelindungan data pribadi dalam ekonomi digital harus diperkuat, seiring dengan Indonesia menuju industri 4.0 dan society 5.0.
“Adalah kurang tepat bahwa masyarakat beranggapan Indonesia memiliki kekosongan hukum terkait perlindungan data pribadi, regulasinya memang ada saat ini melalui PP No. 71/2019 dan PP No. 80/2019. Tetapi, penguatan melalui pembuatan RUU PDP tentunya baik bagi masyarakat karena dapat mengharmonisasi ketentuan sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. (*)