Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Abaikan Surat Edaran THR, Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan

DPR dorong Pemda membentuk pos komando pelaksanaan serta satuan tugas pelayanan terkait THR untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pekerja.

Editor: Content Writer
zoom-in Jangan Abaikan Surat Edaran THR, Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Menyikapi SE tersebut, DPR mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk pos komando pelaksanaan serta satuan tugas pelayanan terkait THR untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pekerja.

Kemenaker, diharapkan pula membuka seluas-luasnya call center sebagai upaya menjalankan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"SE-nya sudah dikeluarkan. Ini juga warning bagi pengusaha, harus membayar penuh THR yang menjadi kewajiban tujuh hari sebelum Lebaran. DPR meminta SE ini harus disikapi oleh para gubernur di seluruh Indonesia untuk membuat posko pengaduan," jelas Azis Syamsuddin, Selasa (13/4/2021).

Membaca SE tersebut Azis menilai ada kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja.

"Ada penjelasannya dalam SE itu, khusus perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi wajib melakukan dialog dengan pekerja. Ini berdasarkan laporan keuangan internal dan kesepakatannya harus dilaporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing," terang Azis.

Wakil Ketua Umum Partai Golka ini berharap, Kemenaker tak hanya mengeluarkan SE tetapi mendorong Pemda membuka posko yang dimaksud. "Ini untuk memastikan edaran tersebut dijalankan dengan baik," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Khusus bagi perusahaan yang mengindahkan, Kemenaker juga harus memberikan sanksi. "Jangan ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR. Terapkan denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan," tegas Azis.

Hal ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

"Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," jelas Azis. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas