Wakil Ketua Komisi VI: Ini Sudah Titik Nadir, Menperin Segera Cabut Ijin PT KTM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI meminta agar Menteri Perindustrian segera melakukan langkah-langkah yang cepat dan terukur terhadap aduan APTRI.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sebelumnya Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, pada tanggal 15 Juli 2021 mengirim surat kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia agar mecabut ijin PT Kebun Tebu Mas (KTM), kini beredar surat dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang isinya serupa.
Di dalam surat yang ditandatangani oleh Sunardi Edy Sukamto selaku koordinator pelaksana harian DPP APTRI menyatakan sikap dan permohonan kepada Menteri Perindustrian mencabut ijin usaha PT KTM dengan empat alasan.
Pertama, PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sesuai dengan persyaratan. Kedua, PT KTM memaksakan dengan cara-cara kotor untuk memperoleh ijin impor bahan baku pembuatan gula rafinasi.
Ketiga, dengan tidak menambah luas lahan, KTM merusak harga beli tebu dengan cara mematok harga pembelian tebu yang tinggi. Terakhir, PT KTM diduga melakukan penimbunan gula rafinasi sesuai sidak Polda Jatim.
Namun, saat wartawan mengkonfirmasi surat tersebut kepada Suanrdi Edy Sukamto melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer saat dihubungi media, pada Jumat (23/7/2021) meminta agar Menteri Perindustrian RI segera melakukan langkah-langkah yang cepat dan terukur terhadap aduan APTRI tersebut.
“Jika memang ada surat seperti itu (surat APTRI, red), maka ini sudah di titik nadir, harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Perindustrian. Dan saya kira pengaduan seperti ini terkai PT KTM sudah banyak. Jadi, tidak perlu ragu-ragu untuk dilakukan investigasi,” tutur Demer.(*)