Konsep Desentralisasi Fiskal, Kunci Kemandirian Fiskal Daerah
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap, dengan adanya Seminar Nasional PKAKN Setjen dapat menjadi bahan untuk mengoptimalisasi kons
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap, dengan adanya Seminar Nasional Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekretariat Jenderal (PKAKN Setjen) DPR RI terkait Kemandirian Fiskal Daerah, dapat menjadi bahan untuk mengoptimalisasi konsep desentralisasi fiskal, agar otonomi daerah mampu berjalan dengan semestinya.
"Daerah tidak bergantung lagi dengan pendapatan dari pusat, dan semestinya daerah bisa mendapatkan apa yang semestinya mereka dapatkan dari berbagai kekayaan alam dan lain-lainnya yang berada di daerah," katanya usai menjadi Keynote Speaker di Seminar Nasional PKAKN Setjen DPR RI dengan tema ‘Kondisi dan Hambatan dalam Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah’, Jakarta, Senin (06/09/2021).
Puteri, sapaan akrabnya, juga menekankan, bahwasanya dalam proses meningkatkan kemandirian fiskal daerah perlu adanya prinsip keadilan dan pemerataan pada dana transfer yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Jadi, kita juga di sini menekankan pada prinsip keadilan dan pemerataan pada dana transfer DAU, DAK dan juga DBH tentunya. Jadi, kami sangat menunggu hasil kajian yang akan dihasilkan dari diskusi hari ini dan semoga nanti hasil kajiannya bisa kita pakai di Komisi XI untuk membahas bersama daftar inventarisasi masalah bersama dengan pemerintah," tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa permasalahan yang saat ini terjadi di dalam implementasi kemandirian fiskal daerah adalah tidak hanya sekedar sistem administrasi, namun konsep hubungan keuangan daerah itu sendiri yang perlu dititikberatkan, utamanya dalam proses pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Oleh karena itu, Puteri berharap seluruh proses ini dapat meluruskan kembali konsepsi desentralisasi fiskal, yang muaranya adalah pada kemandirian fiskal daerah. Sehingga nanti daerah tidak lagi kebingungan dalam menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.
“Misalnya, karena kita lihat contohnya penggunaan dana PEN, di situ hanya sedikit daerah yang mampu untuk me-manage keuangannya dan menyerap anggarannya secara cepat, sementara banyak sekali daerah yang mengalami kesulitan karena berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk menggunakan dana tersebut," jelasnya.
Puteri sedikit menyayangkan prioritas persyaratan administratif di era pandemi seperti saat ini. Dimana seharusnya penggunaan anggaran perlu digunakan dengan cepat dan tepat untuk membantu menyelamatkan masyarakat dari Pandemi Covid-19. Sehingga, seharusnya persoalan administrasi tidak menjadi halangan bagi daerah untuk dapat melayani masyarakatnya dengan baik.
"Padahal kita tahu pada saat seperti ini saat yang sangat urgent dimana daerah juga membutuhkan dana tersebut untuk menangani kesehatan berhubungan dengan keselamatan manusia. Tentu persoalan administrasi itu harusnya tidak menjadi halangan ya, untuk mereka bisa melayani masyarakatnya dengan baik. Jadi, isu-isu seperti ini harus kita selesaikan dalam RUU HKPD," tutupnya.(*)