Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guspardi: Urusan Administrasi di Ranah Publik Mesti Beralih ke Metode Digital

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan seluruh pihak mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasian data pribadi yang penting seperti data ke

Editor: Content Writer
zoom-in Guspardi: Urusan Administrasi di Ranah Publik Mesti Beralih ke Metode Digital
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah dokumen permohonan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Pangandaran milik Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menjadi viral lantaran dijadikan bungkus gorengan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan seluruh pihak mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasian data pribadi yang penting seperti data kependudukan. 

Menurutnya, baik pemerintah atau instansi maupun masyarakat saat memanfaatkan dan menggandakan dokumen berisi identitas diri harus senatiasa waspada dan berhati-hati. 

"Bila lalai, data-data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pemilik data," ujar Guspardi dalam siaran persnya, Rabu (29/12/2021).

Dikatakannya, peristiwa semacam ini akan terus terjadi secara berulang jika dalam setiap urusan administrasi dengan pemerintah dan berbagai sektor lainnya di ruang publik masih meminta salinan data kependudukan. Ini juga pertanda bahwa pemerintah mesti segera beralih dari data fisik menjadi data digital.

"Metoda permintaan salinan atau foto copy data penduduk dalam berbagi urusan di ranah publik mesti diganti dengan metode digital," ujar politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, kejadian data penduduk yang di temukan dijadikan bungkus makanan sudah sering terjadi. Oleh karenanya harus dilakukan investigasi apakah kejadian ini di sebabkan oleh kelalaian dari Dukcapil atau pihak lain.

Berita Rekomendasi

"Bila berasal dari Dukcapil, kenapa hal ini bisa terjadi. Seyogyanya, Dukcapil sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani data-data kependudukan yang tidak diperlukan lagi. Biasanya dimusnahkan dengan berbagai metode. Hal ini di lakukan agar data-data yang sudah  tidak diperlukan tidak jatuh kepada pihak lain yang dapat disalahgunakan," tuturnya. 

Selain itu, tambah Guspardi, diharapkan kepada masyarakat agar segera memusnahkan salinan data yang memuat nomor induk kependudukan, kartu keluarga dan berbagai dokumen penting lainnya.

“Jangan abai terhadap salinan data-data penting  itu. Kemudian data penting masyarakat agar dapat dijaga dengan baik guna menghindari jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Di zaman serba online ini bisa-bisa salinan data penting kita di manfaatkan orang untuk melakukan tindak penipuan atau dipakai untuk pinjaman online (pinjol) dan lain sebagainya," pungkasnya. 

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa segala jenis dokumen yang di dalamnya tertera NIK dan Nomor KK seharusnya disimpan dengan rapi dan baik karena sudah menjadi tanggung jawab warga yang menerima. Ia juga menambahkan apabila sudah tidak dipakai alangkah baiknya dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Di lain pihak, Susi Pudjiastuti dalam akun medsosnya mengaku, sampai saat ini ia tidak tahu harus merespons seperti apa dan juga bingung protes kemana terkait dengan masalah tersebarnya dokumen pribadinya itu. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas