Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III Pastikan DPR Butuh Masukan dari Para Ahli

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset dengan teliti.

Editor: Content Writer
zoom-in Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III Pastikan DPR Butuh Masukan dari Para Ahli
DPR-RI
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan lebih teliti. 

Hal tersebut terjadi setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis (4/5/2023). 

“Kami siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kami akan membahas semuanya dengan teliti,” ungkap Wihadi dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2023). 

Wihadi mengatakan, akan memastikan DPR mempelajari dengan seksama draf RUU tersebut beserta naskah akademiknya. Apalagi fraksi-fraksi di DPR akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait masalah tersebut. 

“Kami melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru,” ujar Wihadi. 

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah. 

“Nanti tentunya akan diputuskan secara bersama di Bamus,” jelasnya. 

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023). 

“Iya betul DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra. 

Sementara itu, menurut pemerintah, rencananya draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada Selasa (16/5/2023), usai masa reses DPR berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas