Hendrawan Supratikno: Penting bagi OJK untuk Mematangkan Peraturan Perbankan Syariah
Saat ini, OJK tengah melakukan pembahasan terkait peraturan tentang Perbankan Syariah.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Hendrawan Supratikno selaku Anggota Komisi XI DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan peraturan tentang perbankan syariah, baik yang mencakup bank syariah maupun unit usaha syariah lainnya.
Saat ini, OJK sendiri tengah melakukan pembahasan terkait peraturan tentang Perbankan Syariah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Jadi itu sebabnya mudah-mudahan dengan diskusi dan masukan masukan dari lapangan ini regulasi yang dilahirkan oleh OJK nanti akan fungsional, solutif dan bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh perbankan Syariah,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut seusai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (9/6/2023).
Perbankan syariah di Kalsel tunjukkan pertumbuhan tinggi
Hendrawan mengatakan, pertumbuhan Perbankan Syariah di Kalimantan Selatan menggungguli rata-rata perbankan syariah nasional, dan ia mengapresiasi hal tersebut.
Menurutnya, pertumbuhan ini tak terlepas dari koordinasi dan sinergi kebijakan yang makin erat antara pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait strategis di daerah.
"Kami tadi mendapat laporan dari OJK dan juga pelaku Perbankan Syariah di Kalimantan Selatan. Di sini pertumbuhannya cukup bagus lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. Jadi dari berbagai indikator baik indikator dana pihak ketiga , indikator aset , indikator pembiayaan itu semua lebih tinggi dari rata-rata nasional," ungkapnya.
Di sisi lain, Perbankan Syariah di Kalimantan Selatan saat ini masih mengalami beberapa kendala seperti kurangnya literasi masyarakat dan SDM Perbankan yang rendah.
”Kendalanya yang ada di daerah ini ada empat, salah satunya literasi masyarakatnya masih rendah, SDM pelaku perbankan yang masih rendah, serta juga sulitnya membangun image bahwa bisnis ini berbeda dari bisnis yang konvensional. Kemudian juga persoalan yang sifatnya tadi komunikasi literasi agar masyarakat lebih mudah memahami terminologi yang ada di perbankan syariah," tutup Legislator Dapil Jawa Tengah X tersebut.(*)