Mendagri : Walikota Surabaya Belum Bisa Dimakzulkan
idak ada alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Walikota Surabaya.
Editor:
Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Walikota Surabaya. Alasan kebijakan yang salah karena Tri menerbitkan Perwali Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 Tentang Kenaikan pajak reklame tidak dapat menjadi dasar kuat memakzulkan Walikota.
"Karena jangankan perwalian, Perda saja bisa salah, bisa keliru, itulah gunanya ada eveluasi terhadap peraturan-peraturan itu. Misalnya ada Perda yang keliru, kita koreksi. Ini sekadar perwalian, bisa saja Gubernur memperbaiki," ujar Mendagri,Gamawan Fauzi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2011).
Terkait materi Perwali tersebut, Gamawan mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasinya. Dia juga meminta agar DPRD kembali mengevaluasi rekomendasinya.
"Rujuk semua peraturan pemerintah, rujuk semua Undang-undang terutama Pasal 29 Ayat 1. Karena alasan pemberhentian Kepala Daerah ada tiga. Pertama meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," jelas Gamawan.
Seorang Walikota, lanjut Gamawan, dapat diberhentikan hanya jika melanggar janji atau tidak mampu melaksanakan tugasnya. "Saya sudah melihat semuanya, tidak terlihat bagi saya alasan yang kuat untuk memberhentikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Surabaya merekomendasikan agar Tri Rismaharini dicopot dari jabatannya sebagai Walikota karena dinilai menerbitkan kebijakan yang salah. Perwali yang dikeluarkan Tri yang baru menjabat 3 bulan itu, dianggap menyalahi undang-undang tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah.
Hasil penyelidikan pansus juga menyebutkan bahwa Perwali tersebut dapar mengakibatkan biaya reklame sangat mahal.