Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPU Babel Minta Bantuan ke Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta bantuan KPU Pusat terkait hasil perbaikan berkas pasangan calon

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Harismanto

Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy M
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta bantuan KPU Pusat terkait hasil perbaikan berkas pasangan calon. Pihaknya belum mengambil keputusan untuk menyatakan berkas lengkap atau tidak.

Anggota KPU membidangi pencalonan dari Partai Politik, Pudjiarti mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap tujuh pasang calon yang mendaftar. Ada 14 hari waktu yang disiapkan untuk memverifikasi ulang berkas perbaikan.

"Kita minta petunjuk kepada KPU pusat apa yang menjadi keputusan. Kita juga pada prosesnya akan melakukan verifikasi ulang," katanya, Senin (12/12/2011).

Sebelumnya Pudjiarti juga menyatakan, sejumlah partai dukungan Abdul Gani Aup- Djamilah tidak sah hasil klarifikasi KPU Bangka Belitung ke Kementerian Hukum dan HAM.

Partai-partai itu diantaranya Partai Pemuda Indonesia (PPI), PPNU, Partai Kedaulatan dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Beberapa parati itu yang menandatangani dukungan ke Abdul Gani Aup bukan yang diakui di Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara partai yang memberi dukungan ganda adalah PPRN, PKPB, PBR, PDP. "Empat partai itu didaftarkan sebagai pendukung pasangan Hudarni Rani-Justiar Noer dan Abdul Gani Aup-Djamilah Mahari," kata anggota KPU Pudjiarti. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas