MK Tidak Temukan Pelanggaran Administrasi Firdaus
Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hakim ketua Mahfud MD, dalam membacakan putusan, tidak menemukan adanya pelanggaran
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hakim ketua Mahfud MD, dalam membacakan putusan, tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT ketika mendaftar.
"Firdaus MT tidak melakukan pembohongan atau penyembunyian identitas karena yang bersangkutan telah mengisi kolom-kolom yang bersangkutan," ujar Anggota Hakim MK, Maria Farida ketika membacakan pertimbangan hukum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2012).
Menurut Mahkamah, pengisian formulir yang dilakukan oleh Firdaus MT sesuai dengan kolom-kolom yang telah disediakan dan itupun juga dilakukan oleh calon pasangan lain yaitu Septina.
"Sehingga tidak ada kessalahan dalam hal ini yang dilakukan oleh pasangan calon manapun," tegas Maria Farida.
Oleh karena itu, dalam amar putusan, Mahkamah membatalkan berita acara KPU Kota Pekanbaru nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 tentang penguguran Firdaus.
"Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing calon dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk menetapkan pasangan calon Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih," Tutur Mahfud MD.