Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tidak Temukan Pelanggaran Administrasi Firdaus

Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hakim ketua Mahfud MD, dalam membacakan putusan, tidak menemukan adanya pelanggaran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hakim ketua Mahfud MD, dalam membacakan putusan, tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT ketika mendaftar.

"Firdaus MT tidak melakukan pembohongan atau penyembunyian identitas karena yang bersangkutan telah mengisi kolom-kolom yang bersangkutan," ujar Anggota Hakim MK, Maria Farida ketika membacakan pertimbangan hukum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2012).

Menurut Mahkamah, pengisian formulir yang dilakukan oleh Firdaus MT sesuai dengan kolom-kolom yang telah disediakan dan itupun juga dilakukan oleh calon pasangan lain yaitu Septina.

"Sehingga tidak ada kessalahan dalam hal ini yang dilakukan oleh pasangan calon manapun," tegas Maria Farida.

Oleh karena itu, dalam amar putusan, Mahkamah membatalkan berita acara KPU Kota Pekanbaru nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 tentang penguguran Firdaus.

"Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing calon dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk menetapkan pasangan calon Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih," Tutur Mahfud MD.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas