Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Pemilukada Aceh Paling Lambat 9 April

Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara sengketa Pemilukada Provinsi Aceh memutuskan memberikan tolerasi berupa batas waktu kepada KIP

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Prawira
zoom-in MK: Pemilukada Aceh Paling Lambat 9 April
SERAMBI Banda Aceh/M ANSHAR
Anggota KPU Pusat Abdul Aziz (empat dari kiri), Ketua Bawaslu Pusat Bambang Eko Cahyo Widodo (dua dari kiri), Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh (enam dari kiri) bersama Anggota KIP Aceh dan unsur muspida, memukul rapai pada Launching Pilkada Aceh 2011 di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Jumat (17/6). Pemilukada yang diikuti 17 kabupaten/kota di Aceh tersebut akan digelar 14 November 2011 mendatang. SERAMBI/M ANSHAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara sengketa Pemilukada Provinsi Aceh memutuskan memberikan tolerasi berupa batas waktu kepada KIP Aceh sebagai pelaksana Pemilukada selambat-lambatnya tanggal 9 April 2012.

"Dalam putusan Provisi menyatakan menguatkan Putusan Sela MK Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan KIP Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilukada dan Wakil Daerah Provisi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," jelas Ketua MK, Mahfud MD dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2012).

Dalam pertimbangan Mahkamah, untuk mengakhiri kontroversi persoalan politik dan hukum serta demi harmoni sosial dan situasi keamanan yang lebih kondusif di Provinsi Aceh perlu pengedepankan prinsip, fungsi dan tujuan universal hukum.

Selain itu, meski secara umum situasi keamanan di Aceh cukup kondusif dan aparat siap mengamankan pelaksanaan Provinsi Aceh sesuai dengan jadwal, namun mengingat perlunya akomodasi terhadap masalah di luar, maka Mahkamah perlu membuat putusan yang memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat aceh.

"Akan halnya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara tanggal 16 februari 2012, Mahkamah memahami adanya kendala teknis verifikasi dan penetapan pasangan calon yang tidak dapat dilaksanakan dalam waktu tujuh hari sehingga perlunya menetapkan tenggang waktu yang patut untuk dilakukannya penundaan pelaksanaan pemungutan suara," jelas Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di sejumlah pemilukada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selama tujuh hari mulai 17 Januari 2012 lalu.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas