Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Periksa Saksi Money Politics Pemilukada Babel

Sidang gugatan hasil Pemilukada Provinsi Bangka Belitung Tahun 2012, hari ini, Senin (19/3/2012) kembali akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in MK Periksa Saksi Money Politics Pemilukada Babel
tribunnews.com/Jhonson
Yusron Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ichsan Mokoginta Dasin

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sidang gugatan hasil Pemilukada Provinsi Bangka Belitung Tahun 2012, hari ini, Senin (19/3/2012) kembali akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sedianya pihak pemohon yang terdiri dari kandidat pasangan calon Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (Zaman), Hudarni Rani-Justiar Noer (Hajar) dan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (Dobel Y), akan mengajukan para saksi terkait kasus money politics yang melibatkan pihak termohon (EkoTrus) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka.

Sidang yang dijadwalkan dipimpin oleh Ketua MK Macfud MD itu, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua Tim Sukses Dobel Y, Syaipul, ketika menghubungi Bangka Pos, Minggu (18/3/2012) sekitar pukul 22.25 WIB membenarkan Senin ini sidang lanjutan perkara gugatan Pemilukada Bangka Belitung akan kembali digelar.

"Agendanya pemeriksaan para saksi terkait dugaan kasus money politik di Bangka Selatan (Basel) dan Bangka," ujar Syaipul.

Seperti diberitakan dalam sidang terdahulu, Jumat (16/3/2012), permohonan pihak pemohon melalui kuasa hukum Ihza & Ihza Law Firm, untuk menghadirkan para saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan pihak termohon, dikabulkan oleh Ketua MK, Machfud MD yang menyidangkan perkara.

BERITA TERKAIT

"Sidang dilanjutkan Senin 16 Maret 2012, dengan agenda pemeriksaan para saksi sebagaimana diajukan pihak pemohon," ujar Machfud saat menutup sidang.

Sementara itu, tim kuasa hukum kubu EkoTrus menegaskan kesiapan mereka untuk membantah tuduhan money politic yang dilakukan oleh kliennya.

"Kita siap hadapi. Bahkan kita juga punya bukti-bukti yang kuat dan dahsyat tentang money politic yang dilakukan oleh pihak pemohon," ujar kuasa hukum EkoTrus, Ahmad Rivai.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas