Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Zaini-Muzakir Kawal Hasil Hitungan Suara

Tim Pemenangan Pusat dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengirimkan berita acara

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Zaini-Muzakir Kawal Hasil Hitungan Suara
SERAMBI INDONESIA/IDRIS ISMAIL
Zaini Abdullah (tengah) didampingi Pemangku Wali Nanggroe Tengku Malik Mahmud Al Haytar (kanan), melambaikan tangan seusai konferensi pers pengumuman quick count, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (9/4/2012) malam. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pemenangan Pusat dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengirimkan berita acara penghitungan suara dari saksi Partai Aceh (PA) dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh. Dokumen itu harus dikirim berjenjang, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, hingga kantor pusat Partai Aceh.

"Dokumen (form C-1) ini sangat penting, karena ini adalah hasil ril dan bisa menjadi landasan hukum. Sementara hasil quick count dan laporan cepat (via hp) dari para saksi hanya menjadi backup, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kautsar, Sekretaris Pemenangan Pusat dr Zaini Abdullah- Muzakir Manaf, kepada Serambi Indonesia, Selasa (10/4/2012) dinihari tadi.

Kautsar menyebutkan, seluruh saksi PA sudah diintruksikan untuk membawa dokumen berita acara di setiap TPS (form C-1) ke posko PA kecamatan. Dari kecamatan selanjutnya dibawa ke Posko PA di kabupaten.

"Dari kabupaten segera dikirim ke kantor pusat di Banda Aceh, untuk diverifikasi secara manual. Proses verifikasi di pusat dan kabupaten dilakukan dalam waktu bersamaan," kata dia.

"Jadi kalau misalnya ada perubahan hasil rekap di dokumen di tingkat kecamatan atau kabupaten dengan data yang ada pada kita, maka kita akan minta agar hasil suara yang bermasalah itu dihitung kembali," imbuh dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas