Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zaini-Muzakir Manaf Kuasai Tanah Rencong

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Zaini-Muzakir Manaf Kuasai Tanah Rencong
Serambi Indonesia
Peta pemenang Pilkada Aceh 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017 yang dilaksanakan KIP Aceh di DPRA, Selasa (17/4/2012) menempatkan pasangan dr H Zaini Abdullah/Muzakir Manaf sebagai peraih suara terbanyak.

Zaini dan Muzakir sekaligus menjadi pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih di Aceh.

Berdasarkan rapat pleno KIP, dari lima pasangan calon yang ikut Pilkada Aceh 2012, pasangan Zaini-Muzakir menduduki ranking pertama dengan perolehan 1.327.695 suara atau 55,78 persen. Pasangan ini dari Partai Aceh ini menguasai atau menang di 14 kabupaten/kota.

Di urutan kedua, pasangan drh Irwandi Yusuf/Dr Ir Muhyan Yunan MSc (HW.Eng) menang di 9 kabupaten/kota memperoleh 694.515 suara atau 29,18 persen.

Posisi ketiga, H Muhammad Nazar/Ir Nova Iriansyah MT meraup 182.079 suara atau 7,65 persen disusul pasangan Prof Dr H Darni M Daud MA/Dr Tgk Ahmad Fauzi M.Ag mengumpulkan 96.767 suara atau 4,07 persen, dan tempat kelima pasangan Tgk H Ahmad Tajuddin AB/Ir H Teuku Suriansyah mendapatkan 79.330 suara atau 3,33 persen.

Pengumuman dan penetapan pasangan peraih suara terbanyak Pilgub Aceh dibacakan Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh didampingi enam anggota KIP lainnya. Proses rapat pleno berlangsung satu jam dimulai pukul 16.30 WIB.

BERITA TERKAIT

“Karena pasangan ini (Zaini Abdullah/Muzakir Manaf) meraih suara terbanyak dan persentasenya juga sudah memenuhi ketentuan undang-undang untuk ditetapkan sebagai pemenang, maka sudah sewajarnya pasangan ini kita umumkan dan ditetapkan dalam sidang pleno KIP Aceh sebagai pasangan yang terpilih untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017,” kata Ketua KIP Aceh.

Menurut Salam, setelah penetapan ini, dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, jika tidak ada gugatan dari empat pasangan lain ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasangan terpilih akan dikirim KIP Aceh ke pimpinan DPRA untuk diusulkan ke Presiden melalui Mendagri untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.

Saksi Irwandi
Ketua Panwas Aceh, Nyak Arief Fadillah Syah mengatakan, rekapitulasi perolehan suara pilgub dari 23 kabupaten/kota yang dilaksanakan KIP Aceh dalam sidang pleno, Selasa (17/4) di Gedung DPRA berjalan lancar.

Tapi, kata Nyak Arief, dari lima pasang calon yang ikut pilgub, ada satu pasangan calon yang tidak menghadirkan saksinya dalam sidang pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara, yaitu saksi dari pasangan calon nomor 2 yaitu pasangan Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan.

Pihak Panwas Aceh mengaku tak mendapatkan kabar mengapa pasangan nomor 2 tersebut tidak mengirimkan saksi pada sidang pleno rekapitulasi hasil pemungutan pilgub.

“Kita tidak mendapat kabar, baik dari pasangan bersangkutan maupun dari KIP tentang penyebab ketidakhadiran saksi dari pasangan nomor 2,” kata Arief.

Meski tanpa kehadiran saksi dari salah satu pasangan, menurut Nyak Arief, sidang pleno rekepitulasi penghitungan suara Pilgub Aceh 2012-2017 tetap sah dan empat saksi dari empat pasangan lainnya telah menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Juga dijelaskan, dalam rekap pilgub untuk kabupaten/kota yang disampaikan KIP kabupaten/kota ke KIP Provinsi dan Panwas Provinsi, tidak semua saksi pasangan calon menandatangani dokumen hasil rekap suara di tingkat kabupaten/kota, tapi dokumen itu tetap sah.

“Dalam aturannya, peran saksi di situ dapat menandatangani, dan jika saksi tidak menandatanganinya, dokumen itu tetap sah. Karena, rekapitulasi hasil pemungutan suara pilgub yang dilakukan KIP dalam sidang terbuka dan disaksinya banyak orang, termasuk aparat penegak hukum yakni jaksa dan polisi,” kata Ketua Panwas Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas