Jumat Sore MK akan Putuskan Uji Materi UU Pemilu Soal Kampanye Presiden
MK dijadwalkan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, mahasiswi asal Jawa Timur, Jumat sore.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, mahasiswi asal Jawa Timur, Jumat (3/1/2025) sore.
Pembacaan putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Gugatan Ambang Batas Presiden 20 persen: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK
Lintang mengajukan uji materi terhadap Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 ayat (1) mengatur kampanye pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga kepala daerah dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, pasal ini juga menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Dalam petitumnya, pemohon menyatakan bahwa Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau untuk periode kedua.
MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan serupa dalam perkara nomor 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.
Gugatan tersebut menguji Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.