Rojikinnor-Vina Panduwinata Dalilkan Ada Bagi-bagi Bansos Sarung di Pilwalkot Palangka Raya
Menurut Doni, terdapat pembagian bansos oleh beberapa instansi pemerintah daerah. Adapun katanya, pembagian bantuan sosial yang dilakukan oleh Pihak
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor - Vina Panduwinata mendalilkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Palangka Raya 2024.
Kuasa hukum pasangan Rojikinnor-Vina Pandu Winata, Doni Sulityo Susilo, mengatakan satu di antara bentuk pelanggaran itu adalah bagi-bagi bantuan sosial (bansos) berupa sarung.
Ia menyebut, cara ini diduga dilakukan oleh pihak terkait, yakni paslon nomor urut 2 Fairid Naparin dan Achmad Zaini, di dalam proses pemilihan.
Menurut Doni, terdapat pembagian bansos oleh beberapa instansi pemerintah daerah. Adapun katanya, pembagian bantuan sosial yang dilakukan oleh Pihak Terkait menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.
"Sampai membagikan sarung dengan melibatkan unsur ASN mengatasnamakan Paslon 02," kata Doni, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Edy Rahmayadi-Hasan Basri Gugat Kemenangan Bobby Nasution ke MK, Sebut Pilkada Sumut Rasa Pilpres
Selain soal pembagian bansos, kuasa hukum pemohon juga mendalilkan perihal penggelembungan suara yang diduga dilakukan KPU Palangka Raya selaku Termohon dan Pihak Terkait di 342 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palangka Raya.
"Dari total 342 TPS tersebut, telah terjadi penggelembungan surat suara berjumlah 29.578 suara yang seharusnya hanya memperoleh 42.581 suara," ujarnya.
Lebih lanjut, Doni juga mendalilkan bahwa KPU Palangka Raya memberikan undangan C6-KWK dalam jumlah banyak kepada Pihak Terkait.
Padahal, undangan tersebut seharusnya dibagikan kepada pemilik hak suara berdasarkan yang tercantum di dalam daftar undangan.
Kemudian, disampaikan juga dalil mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan, mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW.
Baca juga: Usai Viral Mobil RI 36, Raffi Ahmad Sambangi Gedung DPR, Diam Seribu Bahasa saat Ditanya Wartawan
Doni menuturkan, Pihak Terkait diduga menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye.
"Menggunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai petahana Walikota Palangka Raya dalam hal melakukan intervensi agar setiap kegiatan organisasi pemerintah daerah yang melibatkan publik harus menyertakan Paslon 02, atau istri dari petahana Walikota Palangka Raya sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Kewirausahaan" kata Doni.
Terkait dalil-dalil permohonannya, paslon Rojikinnor-Vina Pandu Winata melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024. Tak hanya itu, Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.