Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Minta Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada Tak Berperkara 

Rahmat menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II DPR Minta Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada Tak Berperkara 
HandOut/ist
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan. 

Rahmat menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. 

Hal itu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum. Karenanya ia menekankan pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

“Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (15/1/2025). 

“Kami desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman, itu tentunya bukan alasan,” kata politisi PKS itu

Seperti diketahui Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.  

“Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih," pesan Rahmat.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dia juga mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah.

“Alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” sambung pri yang pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.

Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK.

Penundaan akan menimbulkan persoalan baru saat MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang berpekara, 

“Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan dampak penundaan tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas