Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi II DPR Tawarkan 2 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Dengan dua opsi itu, kata Bahtra, maka tidak mereduksi esensi keserentakan Pilkada termasuk keserentakan pelantikannya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pimpinan Komisi II DPR Tawarkan 2 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menawarkan dua opsi terkait polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Opsi pertama, untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan PHPU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan tetap dilakukan serentak mengikuti perpres No 80 Tahun 2024 yakni di tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Opsi kedua, untuk 310 daerah yang masih bersengketa PHPU Pilkada di MK, akan dilantik secara serentak setelah putusan MK. 

"Kami akan menyampaikan dia opsi. Pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. Kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK. Atau opsi kedua dilantik bersamaan setelah selesai suluruh proses di Mahkamah Konstitusi," kata Bahtra Banong, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dengan dua opsi itu, kata Bahtra, maka tidak mereduksi esensi keserentakan Pilkada termasuk keserentakan pelantikannya.

Namun, lanjut Bahtra, jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 terkait apakah akan tetap mengikuti perpres 80 tahun 2024 atau menunggu hasil PHPU Pilkada di Mahkamah Konsitusi akan segera dibahas Komisi II DPR RI beserta Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.

Baca juga: Hakim MK Heran Ada 71 Ribu Form C6 Tak Dibagikan ke Pemilih: Kalau Dibawa Bisa Satu Truk

Rapat bakal digelar di pembukaan masa sidang tahun 2025 usai reses.

Berita Rekomendasi

"Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024," terang anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. 

Namun, saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas