Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PRIMA: Kalau Serius, Ambang Batas Parlemen Naikkan Sekalian 10 Persen

PRIMA menantang partai besar: kalau serius, ambang batas parlemen sekalian 10 persen. DPR siapkan revisi UU Pemilu, akademisi ingatkan demokrasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PRIMA: Kalau Serius, Ambang Batas Parlemen Naikkan Sekalian 10 Persen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AMBANG BATAS PARLEMEN – Petugas memeriksa kubah Gedung Nusantara DPR RI atau Gedung Kura-kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Terbaru, Wakil Sekretaris Jenderal Partai PRIMA menantang wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/ PT) yang diusulkan Partai NasDem menjadi 10 persen untuk Pemilu 2029. 

Ringkasan Berita:
  • PRIMA tantang partai besar, ambang batas sekalian 10 persen
  • Putusan MK diabaikan, suara rakyat makin terbuang sia-sia
  • DPR siapkan revisi UU Pemilu, akademisi ingatkan soal representasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menantang wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang diusulkan Partai NasDem menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029.

PRIMA menilai, jika alasan kenaikan ambang batas demi penyederhanaan partai dan efektivitas parlemen, maka partai-partai besar harusnya berani menaikkan hingga 10 persen.

Wakil Sekretaris Jenderal PRIMA, Anshar Manrulu, menegaskan usulan ambang batas oleh NasDem bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang,” kata Anshar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Menurut Anshar, tren pemilu menunjukkan semakin banyak suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas parlemen.

Rekomendasi Untuk Anda

Kondisi tersebut dinilai menggerus esensi demokrasi yang seharusnya memberi ruang representasi seluas-luasnya bagi pilihan politik warga negara.

PRIMA juga menilai, sikap sejumlah partai parlemen yang ingin mempertahankan atau menaikkan ambang batas menunjukkan tidak adanya kesungguhan menjalankan putusan MK.

“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK, dan menyelamatkan kedaulatan rakyat," kata Anshar.

"Semangatnya hanya menyelamatkan partainya dengan dalih penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen,” sambungnya.

Ia kemudian melontarkan tantangan terbuka kepada partai-partai besar.

“Jika benar itu pertimbangan utamanya, kami dari PRIMA menantang partai-partai itu untuk menetapkan ambang batas 10 persen, jangan tanggung, bukan sekadar mempertahankan atau hanya 7 persen," tutur Anshar.

"Ini lebih memberi kepastian dan jaminan jumlah partai di parlemen akan berkurang drastis, bisa sampai 50 persen kurangnya,” tegasnya.

Anshar memperkirakan, dengan ambang batas 10 persen hanya sekitar tiga hingga empat partai yang akan lolos ke parlemen, atau maksimal lima partai.

Namun ia mengingatkan, kebijakan tersebut akan semakin mempersempit ruang representasi politik rakyat.

Baca juga: 10 Parpol Gagal ke DPR Jika Ambang Batas 7 Persen Berlaku Saat Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas